Ribuan Jemaah Umroh RI Dilaporkan Belum Pulang, Diduga Bakal Lanjut Haji

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 19 Mei 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Ribuan Jemaah Umaroh RI Dilaporkan Belum Pulang, Diduga Bakal Lanjut Haji/CNN

ILUSTRASI : Ribuan Jemaah Umaroh RI Dilaporkan Belum Pulang, Diduga Bakal Lanjut Haji/CNN

Namun demikian, Nasrullah mengaku tak tahu soal kabar ribuan jemaah umrah yang diduga akan melanjutkan ibadah haji. Ia hanya menegaskan, pemerintah Saudi menetapkan ketentuan bagi jemaah haji tanpa visa resmi akan didenda 10 ribu riyal atau sekitar Rp42,6 juta.

“Dan akan dideportasi dan bahkan dilarang untuk ke Saudi sampai 10 tahun. Bagi yang langgar dua kali, nanti akan berlipat ganda dendanya. Begitu juga bagi yang berkontribusi, bagi yang fasilitasi mereka,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan bahwa visa umrah tahun 1445 H hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.

Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan bahwa pihak Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

“Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa,” kata Widi dalam keterangannya.

Sementara untuk pelaksanaan ibadah haji, lanjut Widi, jemaah hanya bisa menggunakan visa haji. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).

“Selain visa haji, visa umrah, dan lain-lain itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.*

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 146 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Senin, 20 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja

Berita Terbaru