Sarolangun Terima Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

- Editor

Sabtu, 14 Mei 2022 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, SE, M.Acc, CSFA serahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari, SE. dan Bupati Sarolangun, Drs. H. Cek Endra di Kantor BPKP Provinsi Jambi, Jumat (14/5/22). FOTO : BPKP Jambi

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, SE, M.Acc, CSFA serahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari, SE. dan Bupati Sarolangun, Drs. H. Cek Endra di Kantor BPKP Provinsi Jambi, Jumat (14/5/22). FOTO : BPKP Jambi

JAMBI – Pemerintah Kabupaten Sarolangun sukses meraih Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jamabi atas Pemeriksaan LKPD Sarolangun 2021.

LHP atas LKPD Kabupaten Sarolangun 2021 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, SE, M.Acc, CSFA kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari, SE. dan Bupati Sarolangun, Drs. H. Cek Endra di Kantor BPKP Provinsi Jambi, Jumat (14/5/22).

Rio Tirta mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

BACA JUGA :  Polsek Pengabuan Selidiki Pembakar Lahan di Senyerang Tanjab Barat

1. Kesalahan penganggaran belanja pegawai dan belanja barang pada Pemerintah

Kabupaten Sarolangun sebesar Rp22,22 Miliar; 2. Pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran tidak memadai pada delapan OPD; 3. Penatausahaan aset tetap tanah tidak sesuai ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah;

4. Peralatan dan mesin tidak diketahui keberadaannya serta penatausahaan aset tetap peralatan dan mesin tidak sesuai ketentuan; dan

5. Penatausahaan aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan tidak sesuai ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat

BACA JUGA :  1 Korban Tenggelan di Tebo Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjutkan Pencarian 2 Korban Lainnya

“BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan tersebut,” kata Tirta.

BPK menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun dan Bupati Sarolangun beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Kabupaten Kerinci Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jambi Ke-53
Rangking Juara MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi Jambi
Tanjab Barat Raih Juara II MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi Jambi di Sarolangun
Jaga Sungai Beringin Tetap Bersaih, Kapolres Sarolangun Turun Tangan
TNI-Polri Bersama Pemkab Sarolangun Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Kapolres Sarolangun ; Motif Penembakan Satpam Perkebunan PT PAM Karena Kesal….
Tiga Pelaku Penembakan Menewaskan Satpam Perkebunan PT PAM Ditangkap Polres Sarolangun
Operasi Patuh 2023, Kapolres Sarolangun Tegaskan Jangan Adanya Pungli
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 14:44 WIB

Udara Tak Sehat, Disdik Provinsi Jambi Imbau SMA/SMK, SLB Pembelajaran Daring

Rabu, 27 September 2023 - 09:38 WIB

Bupati Tanjabbar Buka Secara Resmi Festival Pelayanan Publik Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 00:17 WIB

Jumlah PNS di Tanjab Barat Terus Berkurang, Tahun Ini Ratusan

Jumat, 22 September 2023 - 19:29 WIB

Kepala BPSDM Provinsi Jambi Resmi Jabat Pj Bupati Merangin

Jumat, 22 September 2023 - 00:04 WIB

Besok Mukti Sa’id Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin

Selasa, 19 September 2023 - 19:13 WIB

Pengumuman Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023

Minggu, 17 September 2023 - 19:29 WIB

4 Guru Besar UNJA Mendaftar Calon Rektor, 1 Diantaranya Perempuan

Minggu, 17 September 2023 - 11:57 WIB

Bupati Tanjabbar Paparkan Upaya Pengendalian Gratifikasi ke KPK

Berita Terbaru

Salah Satu Pengurus PW IWO Jambi Tengah Membagina Masker kepada Warga. FOTO : HMS

Kota Jambi

Kualitas Udara Memburuk, PW IWO Jambi Bagi 2 Ribu Masker

Senin, 2 Okt 2023 - 17:57 WIB