Sarolangun Terima Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 14 Mei 2022 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, SE, M.Acc, CSFA serahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari, SE. dan Bupati Sarolangun, Drs. H. Cek Endra di Kantor BPKP Provinsi Jambi, Jumat (14/5/22). FOTO : BPKP Jambi

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, SE, M.Acc, CSFA serahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari, SE. dan Bupati Sarolangun, Drs. H. Cek Endra di Kantor BPKP Provinsi Jambi, Jumat (14/5/22). FOTO : BPKP Jambi

JAMBI – Pemerintah Kabupaten Sarolangun sukses meraih Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jamabi atas Pemeriksaan LKPD Sarolangun 2021.

LHP atas LKPD Kabupaten Sarolangun 2021 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, SE, M.Acc, CSFA kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari, SE. dan Bupati Sarolangun, Drs. H. Cek Endra di Kantor BPKP Provinsi Jambi, Jumat (14/5/22).

Rio Tirta mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

1. Kesalahan penganggaran belanja pegawai dan belanja barang pada Pemerintah

Kabupaten Sarolangun sebesar Rp22,22 Miliar; 2. Pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran tidak memadai pada delapan OPD; 3. Penatausahaan aset tetap tanah tidak sesuai ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah;

4. Peralatan dan mesin tidak diketahui keberadaannya serta penatausahaan aset tetap peralatan dan mesin tidak sesuai ketentuan; dan

5. Penatausahaan aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan tidak sesuai ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat

“BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan tersebut,” kata Tirta.

BPK menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun dan Bupati Sarolangun beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percepat Pembangunan Daerah, TNI AD Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026 di Jambi
BREAKING NEWS: Enam Hari Hilang, Pemuda Mandiangin Ditemukan Tewas Mengapung 17 KM dari Lokasi Mancing!
Misteri di Tepi Batang Tembesi: Pemancing Muda Hilang, Tim SAR Sisir 9 Kilometer Aliran Sungai
Pangdam XX/TIB Tegaskan TMMD Jadi Motor Pembangunan Desa Saat Tutup TMMD Ke-128 di Sarolangun
Respons Cepat Bencana Banjir, Korem 042/Gapu Kerahkan Personel Evakuasi Warga Merangin dan Sarolangun
Perahu Ketek Terbalik di Sungai Limun Jambi, 1 Penumpang Hilang Terseret Arus, 6 Lainnya Selamat
Resmi! Pemkab Sarolangun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M
Maut di Lubang Jarum Sarolangun: Empat Penambang Tewas, Polisi Buru Pemilik Tambang
Berita ini 161 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:19 WIB

Percepat Pembangunan Daerah, TNI AD Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026 di Jambi

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:14 WIB

BREAKING NEWS: Enam Hari Hilang, Pemuda Mandiangin Ditemukan Tewas Mengapung 17 KM dari Lokasi Mancing!

Senin, 25 Mei 2026 - 18:28 WIB

Misteri di Tepi Batang Tembesi: Pemancing Muda Hilang, Tim SAR Sisir 9 Kilometer Aliran Sungai

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:22 WIB

Pangdam XX/TIB Tegaskan TMMD Jadi Motor Pembangunan Desa Saat Tutup TMMD Ke-128 di Sarolangun

Senin, 27 April 2026 - 15:29 WIB

Respons Cepat Bencana Banjir, Korem 042/Gapu Kerahkan Personel Evakuasi Warga Merangin dan Sarolangun

Berita Terbaru