Satu Pejabat RSUD KH Daud Arif Memilih Mundur, Ada Apa?

- Redaksi

Jumat, 1 Desember 2023 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten TanjungJabung Barat. FOTO : Lintastungkal

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten TanjungJabung Barat. FOTO : Lintastungkal

KUALA TUNGKAL – Kabar kurang sedap berhembus dari RSUD KH Daud Arif Tanjab Barat yang tengah berbenah memepertahankan status Akreditasi PARIPURNA.

Salah satu pejabat RSUD KH Daud Arif berinisial Y mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan Medis.

Informasi mundurnya Y dari jabatan Kasi Pelayanan Medis atas dasar temuan Tim Surveior Akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit/KARS, bahwa jabatan tersebut harus dijabat oleh seorang Tenaga Medis (dokter), sementara Y fungsional Perawat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengunduran diri secara tertulis Y telah disampaikan ke Direktur RSUD KH Daud Arif.

BACA JUGA :  Lapas Kuala Tungkal Usulkan 265 WBP Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2022

Direktur RSUD KH Daud Arif, Sahala Simatupang, SKM, M.PH saat dikonfirmasi membenarkan salah satu stafnya mengajukan pengunduran diri tersebut.

Sahala juga membenarkan telah menerima surat pengunduran diri Y dari jabatannya sebagai Pengawas Kasi Pelayanan Medis pada Jumat (24/11/23).

“Alasannya memang itu tadi atas temuan Tim Surveior Akreditasi dari KARS,” ungkap Sahala disela Upacara HUT Korpri ke-52 di halaman Kantor Bupati, Rabu (29/11/23).

Dikatakan Sahala ada jabatan yang menjadi catatan dari Tim Surveior Akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit/KARS.

Jabatan itu yang terkait dengan Pelayanan Medik itu harus diduduki oleh seorang tenaga Medis (dokter).

BACA JUGA :  Kejurprov Sepak Takraw Bupati Anwar Sadat : Semoga Atlet Bisa Tampil di PON dan PORPROV

Karena ini kaitannya dengan status akresitasi RSUD KH Daud Arif, imbuh Sahala pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Tanjab Barat.

“Karena ini temuan yang jadi catatan Tim Surveior Akreditasi KARS, tentu hal ini kami akan sampaikan ke Pak Bupati dahulu,” jelasnya.

Untuk akreditasi Paripurna, kata Sahala semua komponen, manajemen dan perangkat yang ada di RSUD KH Daud Arif harus sesuai standar prosedur dan regulasi yang berlaku.

Ditanya soal apakah ada pengaruhnya terhadap Akreditasi bilamana tidak dipenuhi catatan Tim Akreditasi KARS tersebut.

BACA JUGA :  Partai NasDem Resmi Umumkan Anies Baswedan Capres 2024

“Jelas ada berpengaruh,” imbuh mantan Sekretaris Dinkes Tajabbar itu.

Diketahui, RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal satu-satunya RSUD tipe C milik pemerintah se Provnsi Jambi terakreditasi Tertinggi Paripurna “Bintang Lima”.

Akreditasi Paripurna berlaku hingga 15 September 2022 atau selama 3 tahun akan diareditasi kembali.

Bahwa Sertifikat akreditasi rumah sakit juga ditetapkan sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit yang hendak bekerja sama atau memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 1,614 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru