Satu Pejabat RSUD KH Daud Arif Memilih Mundur, Ada Apa?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 1 Desember 2023 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten TanjungJabung Barat. FOTO : Lintastungkal

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten TanjungJabung Barat. FOTO : Lintastungkal

KUALA TUNGKAL – Kabar kurang sedap berhembus dari RSUD KH Daud Arif Tanjab Barat yang tengah berbenah memepertahankan status Akreditasi PARIPURNA.

Salah satu pejabat RSUD KH Daud Arif berinisial Y mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan Medis.

Informasi mundurnya Y dari jabatan Kasi Pelayanan Medis atas dasar temuan Tim Surveior Akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit/KARS, bahwa jabatan tersebut harus dijabat oleh seorang Tenaga Medis (dokter), sementara Y fungsional Perawat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengunduran diri secara tertulis Y telah disampaikan ke Direktur RSUD KH Daud Arif.

Direktur RSUD KH Daud Arif, Sahala Simatupang, SKM, M.PH saat dikonfirmasi membenarkan salah satu stafnya mengajukan pengunduran diri tersebut.

Sahala juga membenarkan telah menerima surat pengunduran diri Y dari jabatannya sebagai Pengawas Kasi Pelayanan Medis pada Jumat (24/11/23).

“Alasannya memang itu tadi atas temuan Tim Surveior Akreditasi dari KARS,” ungkap Sahala disela Upacara HUT Korpri ke-52 di halaman Kantor Bupati, Rabu (29/11/23).

Dikatakan Sahala ada jabatan yang menjadi catatan dari Tim Surveior Akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit/KARS.

Jabatan itu yang terkait dengan Pelayanan Medik itu harus diduduki oleh seorang tenaga Medis (dokter).

Karena ini kaitannya dengan status akresitasi RSUD KH Daud Arif, imbuh Sahala pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Tanjab Barat.

“Karena ini temuan yang jadi catatan Tim Surveior Akreditasi KARS, tentu hal ini kami akan sampaikan ke Pak Bupati dahulu,” jelasnya.

Untuk akreditasi Paripurna, kata Sahala semua komponen, manajemen dan perangkat yang ada di RSUD KH Daud Arif harus sesuai standar prosedur dan regulasi yang berlaku.

Ditanya soal apakah ada pengaruhnya terhadap Akreditasi bilamana tidak dipenuhi catatan Tim Akreditasi KARS tersebut.

“Jelas ada berpengaruh,” imbuh mantan Sekretaris Dinkes Tajabbar itu.

Diketahui, RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal satu-satunya RSUD tipe C milik pemerintah se Provnsi Jambi terakreditasi Tertinggi Paripurna “Bintang Lima”.

Akreditasi Paripurna berlaku hingga 15 September 2022 atau selama 3 tahun akan diareditasi kembali.

Bahwa Sertifikat akreditasi rumah sakit juga ditetapkan sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit yang hendak bekerja sama atau memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan.(*)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujian Azas Manfaat: Menanti Fungsionalitas Dinding Panjat Sport Center Tanjab Barat Senilai Rp3 Miliar
Kejari Tanjab Barat: Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan
Kejar Opini WTP, Bupati Anwar Sadat Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Jambi
Di Balik Entry Meeting LKPD 2025: Menguji Konsistensi Transparansi Pemkab Tanjab Barat
Sempat Mandeg, Kejari Tanjabbar Akhirnya Seret Tiga Tersangka Korupsi PDAM ke Sel Tahanan
Kasus Korupsi PDAM Tirta Pengabuan, Mantan Dirut dan Dua Lainnya Resmi Ditahan
ASN Tanjab Barat Tak Lagi Gratis Parkir: Dishub Mulai Terapkan Parkir Berlangganan Kendaraan Dinas
Mutasi Polres Tanjab Barat Bergerak: Kapolres Warning Pejabat Baru Tak Ada Waktu Santai!
Berita ini 1,645 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:03 WIB

Ujian Azas Manfaat: Menanti Fungsionalitas Dinding Panjat Sport Center Tanjab Barat Senilai Rp3 Miliar

Minggu, 5 April 2026 - 13:08 WIB

Kejari Tanjab Barat: Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 4 April 2026 - 08:37 WIB

Kejar Opini WTP, Bupati Anwar Sadat Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Jambi

Sabtu, 4 April 2026 - 08:02 WIB

Di Balik Entry Meeting LKPD 2025: Menguji Konsistensi Transparansi Pemkab Tanjab Barat

Kamis, 2 April 2026 - 21:02 WIB

Sempat Mandeg, Kejari Tanjabbar Akhirnya Seret Tiga Tersangka Korupsi PDAM ke Sel Tahanan

Berita Terbaru