KUALA TUNGKAL – Kabar kurang sedap berhembus dari RSUD KH Daud Arif Tanjab Barat yang tengah berbenah memepertahankan status Akreditasi PARIPURNA.
Salah satu pejabat RSUD KH Daud Arif berinisial Y mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan Medis.
Informasi mundurnya Y dari jabatan Kasi Pelayanan Medis atas dasar temuan Tim Surveior Akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit/KARS, bahwa jabatan tersebut harus dijabat oleh seorang Tenaga Medis (dokter), sementara Y fungsional Perawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengunduran diri secara tertulis Y telah disampaikan ke Direktur RSUD KH Daud Arif.
Direktur RSUD KH Daud Arif, Sahala Simatupang, SKM, M.PH saat dikonfirmasi membenarkan salah satu stafnya mengajukan pengunduran diri tersebut.
Sahala juga membenarkan telah menerima surat pengunduran diri Y dari jabatannya sebagai Pengawas Kasi Pelayanan Medis pada Jumat (24/11/23).
“Alasannya memang itu tadi atas temuan Tim Surveior Akreditasi dari KARS,” ungkap Sahala disela Upacara HUT Korpri ke-52 di halaman Kantor Bupati, Rabu (29/11/23).
Dikatakan Sahala ada jabatan yang menjadi catatan dari Tim Surveior Akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit/KARS.
Jabatan itu yang terkait dengan Pelayanan Medik itu harus diduduki oleh seorang tenaga Medis (dokter).
Karena ini kaitannya dengan status akresitasi RSUD KH Daud Arif, imbuh Sahala pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Tanjab Barat.
“Karena ini temuan yang jadi catatan Tim Surveior Akreditasi KARS, tentu hal ini kami akan sampaikan ke Pak Bupati dahulu,” jelasnya.
Untuk akreditasi Paripurna, kata Sahala semua komponen, manajemen dan perangkat yang ada di RSUD KH Daud Arif harus sesuai standar prosedur dan regulasi yang berlaku.
Ditanya soal apakah ada pengaruhnya terhadap Akreditasi bilamana tidak dipenuhi catatan Tim Akreditasi KARS tersebut.
“Jelas ada berpengaruh,” imbuh mantan Sekretaris Dinkes Tajabbar itu.
Diketahui, RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal satu-satunya RSUD tipe C milik pemerintah se Provnsi Jambi terakreditasi Tertinggi Paripurna “Bintang Lima”.
Akreditasi Paripurna berlaku hingga 15 September 2022 atau selama 3 tahun akan diareditasi kembali.
Bahwa Sertifikat akreditasi rumah sakit juga ditetapkan sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit yang hendak bekerja sama atau memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan.(*)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal