KUALA TUNGKAL – Sebanyak 104 Kepala Desa (Kades) definitif dan 580 Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapatkan ‘bonus’ dari Pemerintah.
Bonus itu yakni berupa “Perpanjangan Masa Jabatan” dari yang sebelumya 6 tahun mejnadi 8 tahun.
Mereka telah dikukhkan dan diambil Sumpah Janji Perpanjangan Masa Jabatan tersebut secara langsung yang dilakukan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal pada Jum’at (05/7/24) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Kades dan Anggota BPD, H. Anwar Sadat meminta agar dapat meningkatkan kinerja. Karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan tanggungjawab.
“Semoga amanah ini dapat dijalankan sebaik-baiknya, semangat kerja ditingkatkan,” ungkap Anwar Sadat.
Dia juta mengingatkan agar antara Kepala Desa dan BPD selalu berkoordinasi berjalan serasi dan bergandeng tangan demi kemajuan bersama.
“Kepala Desa dan BPD selalu mengingatkan peraturan yang berlaku koordinasi, komunikasi dengan pimpinan di daerah. Karena Kepala Desa ini perpanjangan tangan Pemerintah daerah,” sebutnya.
Adapun nama-nama 104 kades tersebut baca di SINI
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal