Sebut Jokowi Bisa Dimakzul Karena PCK, Prof Romli: Pernyataan Jimly Termasuk Provokasi Melawan Pemerintahan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Romli Atmasasmita : Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran. FOTO : Google

Prof Romli Atmasasmita : Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran. FOTO : Google

NASIONAL – Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menilai, bahwa pernyataan Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie sudah termasuk provokasi kepada masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah.

Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan Jimly yang menyebut bahwa Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dilengserkan karena telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja (PCK).

“Pernyataan dan anjuran Prof Jimly untuk impeachment (pemakzulan) sudah termasuk provokasi, menghasut masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah atau makar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/1/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, Jimly menyebut penerbitan Perppu adalah bentuk melawan hukum. Terkait hal itu, Romli pun mengaku tidak sependapat dengan Jimly. Romli pun mempertanyakan sejumlah hal terkait dasar pernyataan dari Jimly tersebut.

“Apakah bentuk hukum Perppu tidak diatur dalam UUD 45?. Apakah anda (Jimly) mengetahui pemerintah sewenang-wenang (dalam) mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022?. Tolong anda sebutkan sumber informasi,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Senin, 20 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja

Berita Terbaru