YTUBE
Safari Ramadhan di Pengabuan, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Progres Pembangunan Berawal Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Berandalan Bermotor Terlibat Penganiayaan Diamankan Jajaran  Polresta Jambi Atasi Kondisi Tanah Pemakaman Sempit, Pemerintah Tanjab Barat Sediakan TPU Seluas Dua Hektar Danrem 042/Gapu Terima Peserta SSDN Program Dikreg Angkatan LXV Lemhanas 2023 Jadwal Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat dan Sekitarnya, Selasa 6 Ramadan 1444/28 Maret 2023

Home / Nasional

Kamis, 5 Januari 2023 - 00:40 WIB

Sebut Jokowi Bisa Dimakzul Karena PCK, Prof Romli: Pernyataan Jimly Termasuk Provokasi Melawan Pemerintahan

Prof Romli Atmasasmita : Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran. FOTO : Google

Prof Romli Atmasasmita : Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran. FOTO : Google

NASIONAL – Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menilai, bahwa pernyataan Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie sudah termasuk provokasi kepada masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah.

Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan Jimly yang menyebut bahwa Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dilengserkan karena telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja (PCK).

BACA JUGA :  Berawal Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Berandalan Bermotor Terlibat Penganiayaan Diamankan Jajaran  Polresta Jambi

“Pernyataan dan anjuran Prof Jimly untuk impeachment (pemakzulan) sudah termasuk provokasi, menghasut masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah atau makar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/1/23).

Dalam pernyataannya, Jimly menyebut penerbitan Perppu adalah bentuk melawan hukum. Terkait hal itu, Romli pun mengaku tidak sependapat dengan Jimly. Romli pun mempertanyakan sejumlah hal terkait dasar pernyataan dari Jimly tersebut.

BACA JUGA :  THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya

“Apakah bentuk hukum Perppu tidak diatur dalam UUD 45?. Apakah anda (Jimly) mengetahui pemerintah sewenang-wenang (dalam) mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022?. Tolong anda sebutkan sumber informasi,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatanan Layanan Kesehatan Warga Binaan

Nasional

TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir 2021 Lulusan D4-S1, Ini Persyaratan dan Ketentuannya

Nasional

Amnesty Hingga PGI Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo, Respon Mahfud MD Menohok

Nasional

Tingkatkan Keamanan Negara, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Cek Pelibas Perbatasan RI-RDTL di Pos PLBN Motaain

Nasional

Desain Arsitektur Masjid Raya Sumbar Masuk Sebagai Terbaik di Dunia

Nasional

Terima PIN Emas di Rapimnas SMSI, Kasad Ajak Insan Pers Tangkal Berita Hoaks

Nasional

Penjemputan 31 Anggota Milisi di Kongo Dipimpin Kolonel Inf Sandi Korem 042/Gapu

Nasional

10 Kepala Daerah Terkaya 2021 Menurut LHKPN, Wali Kota Jambi Urutan 9