Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK., MM didampingi Wakapolres Kompol Jan Manto Hasiholan, Kabag Ops, Kasat dan KBO Res Narkoba gelar TSK dan Barang Bukti Narkotika. FOTO : LT/Bas

Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK., MM didampingi Wakapolres Kompol Jan Manto Hasiholan, Kabag Ops, Kasat dan KBO Res Narkoba gelar TSK dan Barang Bukti Narkotika. FOTO : LT/Bas

KUALA TUNGKAL – Seorang Mahasiswa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Inisia ND (28)  Warga Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibekuk Polisi berseragam jasa pengiriman paket JNT.

Pasalnya, ND merupakan terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotiak jenis Daun Ganja kering yang di pesan dari Medan melalui jasa pengiriman JNT.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK., MM mengatakan kejadian berhasil diungkap Jum’at (12/4/24) sekitar Pukul 09.00 wib di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berhasil mengamankan tersangka ND (28) Mahasiswa Warga Penyabungan,” kata AKBP Agung Basuki, Selasa Kemarin (23/4/24).

Selain mengamankan Pelaku, Tim juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (Satu) Plastik Warna Merah diduga berisikan Daun Ganja kering dengan berat 1,5 Kilogram Bruto.

BACA JUGA :  3 Emak-Emak di Betara 6 Diamankan Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

“Juga barang BB lainnya berupa Jaket, kertas viper, HP, dan Pastik berisikan resi pengiriman JNT serta aluminium foil untuk membangkus Narkotika,” beber Kapolres.

AKBP Agung Basuki menambahkan kasus ini berhasil diungkap bersama oleh Tim gabungan dari Satresnarkoba, BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi.

“Modus yang digunakan Pelaku yakni pengiriman Baju melalui JNT,” katanya.

Saat ini Pelaku sudah diamankan ditetapkan sebagai Tersangka dan masih akan dilakukan pengembangan berkoordinasi dengan Bea Cukai, BNN dan juga Polres jajaran.

“Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika  dengan ancaman paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar,” pungkas Kapolres.

BACA JUGA :  Zoom Meeting Dengan Mabes, Kapolres Tanjab Barat Bersama Wabup dan Forkopimda Tanam Jagung

Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat IPTU Epy Koto mengungkapkan, kronologis singkat kejadian Rabu (10/4/24) Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari BNN Provinsi Jambi yang mendapatkan info dari Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman Narkotika Ganja Kering ke Desa Penyabungan Kecamata Merlung melalui JNT.

“Kemudian kita koordinasi dengan pihak JNT, Satu anggota berpakaian pegawai JNT bergabung dengan pihak Bea Cukai dan BNNP yang mengantarkan barang pesanan ke Pelaku bersama pihak JNT,” beber Kasat.

Untuk mengantarkan Paket pesanan komunikasi dilakukan ke HP Pelaku. Setelah sampai di Gapura menuju Rumah Pelaku diserahkan pesanan kepada Pelaku.

BACA JUGA :  Kasatlantas dan Kapolsek Tebing Tinggi Berganti, Kapolres Tanjabbar Tunggu Terobosan Kreatifnya

“Anggota kita yang berpakaian seragam JNT menghampiri dan menanyakan terkait isi paket dan dijawab Pelaku itu adalah Pakaian,” kata Kasat.

Tidak percaya dengan apa yang dikatakan Pelaku, seketika itu juga paket langsung dibuka dan dilihat bersama sama apakah benar itu pakaian.

“Pada saat dibuka ada jaket setelah dibuka kembali ada bungkusan alumunium foil lalu dibuka kembali baru ditemukan Ganja dan Kertas untuk lintingan ganja,” ungkapnya.

Mendapati Barang berupa Narkotika jenis Daun Ganja kepada Petugas Pelaku mengaku barang tersebut kiriman dari Medan dan Pelaku langsung diamanak guna proses lebih lanjut.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 144 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru