Terlibat Sabu, 2 Perempuan dan 8 Pria Diamankan Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 4 Juni 2021 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK saat konferensi pers di Mapolres Merangin, Jumat (04/96/21). FOTO : Ardi.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK saat konferensi pers di Mapolres Merangin, Jumat (04/96/21). FOTO : Ardi.

MERANGIN – Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin berhasil amankan 10 orang pelaku tindak pidana narkotika dalam waktu yang berdekatan.

Dari kesepuluh pelaku tersebut Polisi menyita sebanyak 12,64 gram narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK saat konferensi pers mengatakan 10 pelaku tersebut hasil dari 5 laporan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres merangin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepuluh pelaku yang berhasil dibekuk Satnarkoba terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan,” kata Kapolres, Jumat (04/06/21).

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK saat konferensi pers di Mapolres Merangin, Jumat (04/96/21). FOTO : Ardi.

Para pelaku yakni RF(39) Warga Kecamatan Tabir, AZ (27) Warga Kecamatan Tabir, PA (42) warga Desa Tirta Mulya Unit VII Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat Ilir, FA (25) Desa Kecamatan Tabir Selatan.

Kemudian ZK (39) warga Kecamatan Bathin II Bebeko, Bungo, HS (27) Warga Desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan, AM (37) Warga Pelepat Ilir, Bungo dan MW (45) Warga SPC Hitam Ulu Kecamatan Tabir Selatan.

Dua perempuan yakni ML(39) Warga Kota Baru Jambi dan IAR (27) Kecamatan Tabir Selatan.

“Dari kesepuluh di amankan dengan TKP yang berbeda beserta hasil pengembangan,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebut salah satu dari 10 pelaku diamankan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Rata-rata semua sebagai pemakai, ada dari residivis dan ada yang baru,” sebutnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 112 ayat (1),(2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

 

**Terima kasih telah membaca Lintastungkal.com. Download aplikasi lintastungkal terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di Play Store.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Merlung Ringkus Diduga ODGJ Penganiaya Cucu dan Kakek di Lubuk Terap
Narkoba di Balik Bungkus Rokok: Polsek Tungkal Ulu Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Putus Urat Nadi Pasokan BBM Ke Mafia Tambang Emas Ilegal, 7 Orang Ditangkap!
Mafia ‘Suntik’ Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita, Begini Modusnya
Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Tungkal Ulu
Tim Gabungan Polres Tanjab Barat Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Perkebunan Sawit
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas di Kuala Tungkal
Motif Penikaman di Pasar Ikan Tanggo Rajo Ilir Kuala Tungkal 
Berita ini 441 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:23 WIB

Polsek Merlung Ringkus Diduga ODGJ Penganiaya Cucu dan Kakek di Lubuk Terap

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:59 WIB

Narkoba di Balik Bungkus Rokok: Polsek Tungkal Ulu Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:58 WIB

Polda Jambi Putus Urat Nadi Pasokan BBM Ke Mafia Tambang Emas Ilegal, 7 Orang Ditangkap!

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:33 WIB

Mafia ‘Suntik’ Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita, Begini Modusnya

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:58 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Tungkal Ulu

Berita Terbaru