Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Jumat (13/3/2026) memicu lonceng peringatan bagi demokrasi Indonesia. Alih-alih merespons kritik dengan adu data, Presiden justru melontarkan ancaman untuk “menertibkan” para pengamat yang dianggap tidak patriotik. Dengan klaim telah mengantongi laporan intelijen tentang siapa yang mendanai narasi kritis tersebut, pemerintah seolah sedang menabuh genderang perang terhadap nalar kritis warga negara.
Mengutip Tempo, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pidato Presiden Prabowo Subianto yang ingin menertibkan pengamat kritis berbahaya. Pidato tersebut mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
“Ini ancaman. Bisa ditafsirkan oleh bawahan-bawahannya atau aktor lapangan untuk membungkam,” kata Isnur saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pidato tersebut menunjukkan watak arogansi dan antikritik dari Prabowo. Padahal, kritik merupakan ruang yang dibutuhkan dalam negara demokrasi. “Ini bagian yang menjadi karakter otoritarian Soeharto yang menempel di Prabowo,” katanya.
Diksi “Tertib” dan Trauma Masa Lalu
Penggunaan kata “menertibkan” bukan sekadar pilihan diksi yang tak sengaja. Dalam sejarah politik Indonesia, istilah ini memiliki beban historis yang kelam. Di era Orde Baru, “penertiban” adalah eufemisme bagi pembungkaman, pembredelan, hingga pengamanan pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa.
Ketika instrumen negara seperti intelijen digunakan untuk memantau gerak-gerik akademisi dan pengamat, kita patut bertanya: Apakah negara sedang melindungi rakyat, atau sedang melindungi ego kekuasaan dari ketersinggungan?
Perspektif Hukum: Menabrak Konstitusi dan Mandat Intelijen
Rencana “menertibkan” pengamat ini bukan hanya persoalan gaya komunikasi politik, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap tatanan hukum nasional. Pertama, upaya ini berbenturan langsung dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat.
Kedua, ada indikasi penyalahgunaan fungsi intelijen. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011, intelijen negara bertugas menjaga keamanan dari ancaman militer, terorisme, atau spionase asing—bukan memata-matai warga negara sendiri yang mengekspresikan pikiran secara terbuka. Menjadikan pengamat sebagai subjek operasi intelijen adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang nyata. Jika kritik dikriminalisasi, hukum bukan lagi menjadi alat keadilan (tool of justice), melainkan alat pemukul lawan politik (tool of power).
Stigmatisasi: Strategi Delegitimasi Kritik
Presiden menuduh para pengamat yang kritis sebagai pihak yang “kehilangan rezeki” atau “tidak senang melihat keberhasilan pemerintah.” Ini adalah serangan ad hominem yang berbahaya. Dengan melabeli kritik sebagai bentuk ketidaksukaan pribadi atau pesanan pihak tertentu, pemerintah sedang mendegradasi nilai substansi dari kritik itu sendiri.
Dalam demokrasi yang sehat, kritik adalah “vitamin” untuk memperbaiki kebijakan. Jika setiap suara berbeda dianggap sebagai ancaman stabilitas atau tindakan tidak patriotik, maka kita sedang bergerak menuju monolog kekuasaan yang absolut.
Paradoks Popularitas dan Rasa Takut
Yang ironis, ancaman ini muncul di tengah klaim kepuasan publik yang mencapai 79,9% berdasarkan survei terbaru. Logikanya, pemerintah yang didukung mayoritas rakyat tidak perlu merasa terancam oleh segelintir pengamat. Sikap reaktif ini justru menunjukkan adanya kerentanan psikologis di balik angka-angka survei yang megah. Mengapa pemerintah yang merasa sukses begitu gerah dengan suara yang berbeda?
Penutup: Demokrasi di Persimpangan Jalan
Sinyal “penertiban” ini adalah ujian bagi ketahanan demokrasi kita. Jika rencana ini benar-benar direalisasikan, Indonesia tidak hanya sekadar mundur, tetapi benar-benar kembali ke titik nol kebebasan berpendapat.
Demokrasi tidak butuh rakyat yang patuh secara buta; demokrasi butuh warga negara yang kritis demi memastikan kekuasaan tetap pada relnya. Menertibkan pengamat adalah langkah awal menertibkan kebenaran. Dan ketika kebenaran ditertibkan, yang tersisa hanyalah propaganda.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal







![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)



