MUARO JAMBI – Aksi kawanan spesialis pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu berhasil diungkap aparat kepolisian.
Bahkan keresahan warga akan aksi sindikat ini, sejumlah mahasiswa dan Masyarakat sempat melapor ke Polda Jambi dan Damakr Kota Jambi.
Salah seorang inisial AB alias Bed, warga asal Sumatera Selatan, ditangkap setelah mengakui telah mencuri sekitar 40 unit sepeda motor di wilayah Muaro Jambi sejak tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian motor dengan cara mengangkat sepeda motor yang terkunci stang, kemudian memindahkannya ke lokasi yang lebih sepi.
Setelah disembunyikan, motor tersebut dijemput oleh rekannya sebelum dijual ke para penadah yang berbeda-beda.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, menjelaskan bahwa penangkapan Albar merupakan hasil koordinasi lintas satuan, melibatkan Resmob Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Polsek Jaluko, hingga Polres Sarolangun.
Pihak kepolisian menyebut, pelaku sudah beraksi sejak awal 2024 hingga akhir 2025 dan telah mengumpulkan puluhan motor hasil curian. 1 Unit motor hasil curian di Jual Rp 3 jutaan.
Akbar alias AB ditangkap di Kabupaten Sarolangun melalui kerja sama Resmob Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Polsek Jaluko, dan Polres Sarolangun.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya






