MERLUNG – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Polsek Merlung, dan Opsnal Satreskrim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Rantau Benar, di tengah perkebunan sawit Desa Sungai Rotan, Rabu malam (4/2/2026).acara
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., Ipda Anggun Pribadi, S.H., Ipda Boby Juliantara, dan Aiptu Togu P. Pardede beserta personil lainnya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Sungai Rotan sejak akhir Januari 2026.
Pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di area perkebunan sawit dan berhasil menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap yang disimpan oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (31/01). Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan observasi dan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
“Pada Rabu malam, tim gabungan bergerak menuju area perkebunan sawit di Desa Sungai Rotan. Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka AI tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, antara lain:
– Satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
– Satu plastik klip bekas pakai.
– Satu buah kaca pirek, sendok pipet, dan dua buah korek api gas (alat hisap).
– Satu unit ponsel Realme warna cream dan satu kantong plastik warna hijau.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanjab Barat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, guna memberikan efek jera terhadap para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Penulis : hms/bas
Sumber Berita: Lintastungkal











