JAKARTA – Tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat menuai kontroversi.
Salah satu hal yang menjadi sorotan yaitu mengenai pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk Eliezer.
Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan besaran tuntutan pidana itu sudah dengan pertimbangan yang matang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekomendasi (JC LPSK) ini kami hargai, dan kami akomodir dalam surat tuntutan sehingga Bharada E ini mendapat keringanan hukuman daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo. Sangat jauh juga jaraknya (hukuman dalam tuntutannya),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam video yang diunggah di akun Instagram Kejaksaan Agung, seperti dikutip, Senin (23/1/23).
Bagi Kejagung, status itu sudah diakomodasi sehingga tuntutan Eliezer jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo dan nantinya di tangan majelis hakimlah status itu disetujui atau ditolak.
“Karena (Bharada E) termasuk saksi yang kooperatif. Saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dan konsisten di persidangan. Kalau seandainya tidak seperti itu, kita samakan tuntutan dengan Ferdy Sambo,” katanya.
Soal keputusan justice collaborator terhadap Eliezer, Ketut mengatakan hal itu menjadi sepenuhnya keputusan majelis hakim.
“Ini adalah yang menentukan majelis hakim yang merekomendasikan. Apakah rekomendasi kami itu berupa terdakwa yang bekerja sama secara kooperatif, dengan memberikan keterangan secara jujur, itu sampai di sana, atau nanti memberi JC khusus,” kata Ketut.(Red)