Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak

- Redaksi

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menangis saat dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). FOTO : KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menangis saat dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). FOTO : KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.

JAKARTA – Tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat menuai kontroversi.

Salah satu hal yang menjadi sorotan yaitu mengenai pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk Eliezer.

Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan besaran tuntutan pidana itu sudah dengan pertimbangan yang matang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekomendasi (JC LPSK) ini kami hargai, dan kami akomodir dalam surat tuntutan sehingga Bharada E ini mendapat keringanan hukuman daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo. Sangat jauh juga jaraknya (hukuman dalam tuntutannya),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam video yang diunggah di akun Instagram Kejaksaan Agung, seperti dikutip, Senin (23/1/23).

Bagi Kejagung, status itu sudah diakomodasi sehingga tuntutan Eliezer jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo dan nantinya di tangan majelis hakimlah status itu disetujui atau ditolak.

“Karena (Bharada E) termasuk saksi yang kooperatif. Saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dan konsisten di persidangan. Kalau seandainya tidak seperti itu, kita samakan tuntutan dengan Ferdy Sambo,” katanya.

Soal keputusan justice collaborator terhadap Eliezer, Ketut mengatakan hal itu menjadi sepenuhnya keputusan majelis hakim.

“Ini adalah yang menentukan majelis hakim yang merekomendasikan. Apakah rekomendasi kami itu berupa terdakwa yang bekerja sama secara kooperatif, dengan memberikan keterangan secara jujur, itu sampai di sana, atau nanti memberi JC khusus,” kata Ketut.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyuluhan Hukum di 6 Desa, Pemkab Tanjabbar Gandeng Hakim dan Jaksa
PTUN Jambi Kabulkan Gugatan Desa Badang, Pemkab Tanjabbar Ambil Langkah Banding
Tanah Negara Dijadikan Kebun Sawit, Penyidik Kejari Tanjabbar : Tersangka Lebih Dari Satu
Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023
Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar
10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan
Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK
Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:09 WIB

Penyuluhan Hukum di 6 Desa, Pemkab Tanjabbar Gandeng Hakim dan Jaksa

Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:49 WIB

PTUN Jambi Kabulkan Gugatan Desa Badang, Pemkab Tanjabbar Ambil Langkah Banding

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:30 WIB

Tanah Negara Dijadikan Kebun Sawit, Penyidik Kejari Tanjabbar : Tersangka Lebih Dari Satu

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Berita Terbaru