Uang Titipan BI Sebesar Rp 1,5 Miliar Raib Diagasak Pegawai Bank untuk Judi Online

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana titipan Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar dipakai seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES untuk judi online. (FOTO : Katadata.co.id)

Dana titipan Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar dipakai seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES untuk judi online. (FOTO : Katadata.co.id)

NASIONAL – Dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar dipakai seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES, uniknya uang sebesar itu digunakan oleh ES untuk judi online.

Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena mengatakan aksi itu dilakukan ES dengan memalsukan catatan perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut untuk memuluskan aksinya, ES memiliki dua buku register dan mengubah data dalam sistem perbankan seolah-olah dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank.

“Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” jelasnya kepada wartawan dikutip dari cnn, Jumat (14/6/23).

Kendati demikian, Hujra mengatakan uang tersebut tidak serta-merta ditarik pelaku usai memalsukan data di sistem Bank Maluku. Ia menyebut dana itu digunakan bertahap untuk judi online sejak Desember 2022.

ES menarik dana tersebut secara bertahap dengan nominal uang yang bervariasi. Hujra menambahkan uang sebesar Rp1,5 miliar itu akhirnya habis digunakan oleh ES pada Desember 2023.

Selain untuk judi online, kata dia, tersangka ES juga mengaku menggunakan dana simpanan Bank Indonesia itu untuk menalangi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ES langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar
Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar
Bersyukur Lebaran di Indonesia Serentak, Anies Baswedan ; Perayaan Itu Hidup
Mudik Lebih Seru dengan Fasilitas Kids Corner di Serambi MyPertamina
Setjen KESDM Pastikan Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idul Fitri
KPK ; Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran
OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Kepala Dinas PUPR dan 3 Anggota DPRD
Pertamina Bantu Ganti Oli Gratis 1.000 Motor Terdampak Banjir Jabodetabek
Berita ini 264 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:18 WIB

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar

Selasa, 1 April 2025 - 18:20 WIB

Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar

Selasa, 1 April 2025 - 18:13 WIB

Bersyukur Lebaran di Indonesia Serentak, Anies Baswedan ; Perayaan Itu Hidup

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:53 WIB

Mudik Lebih Seru dengan Fasilitas Kids Corner di Serambi MyPertamina

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:09 WIB

Setjen KESDM Pastikan Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idul Fitri

Berita Terbaru