JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum aparat penegak hukum di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis malam (5/2/26). Operasi ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas IA yang menyeret terduga Wakil Ketua PN Depok. Bambang Setyawan, diamankan bersama sejumlah pihak terkait.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto hanya membenarkan ada kegiatan tangkap tangan di Depok yang menyasar penegak hukum.
“Yang pasti ada penangkapan hakim di Depok,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dihubungi, Kamis (5/2/26) dilansir dari detik.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Singkat dan Pihak yang Diamankan
Berdasarkan informasi sementara, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk salah satu pejabat struktural yang diduga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan yang melibatkan oknum hakim untuk memengaruhi putusan perkara yang tengah berjalan.
Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai yang diduga sebagai bagian dari komitmen suap senilai ratusan juta rupiah. Saat ini, barang bukti tersebut sedang dalam proses penghitungan dan validasi oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Langkah Hukum Selanjutnya
Sesuai dengan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
KPK berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi secara transparan kepada publik melalui Kanal Berita KPK dan konferensi pers resmi yang akan segera digelar di Jakarta.
Penangkapan ini merupakan OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, yang menegaskan fokus lembaga dalam memberantas praktik korupsi di sektor penegakan hukum.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











