MUARA PAPALIK – Kepolisian Sektor Merlung Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT Citra Koprasindo Tani (CKT).
Tidak hanya mengamankan teduga Pelaku, Anggota Polsek Merlung juga mengamankan sejumlan Buah Kelapa Sawit yang dipanen Pelaku dari Kebut PT CKT saat melancarkan aksi pencurian.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo menuturkan pelapor melihat pelaku MH (24) Dusun Lubuk Lalang Rt 03 Rw 01 Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, masuk ke Areal Kebun PT CKT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga Pelaku sebut Agung, masuk ke Areal Kebun Hamparan 39 Afdeling 2 Inti PT CKT Unit Rantau Badak Desa Rantau Badak Lamo Selasa (28/10/2025) sekira Pukul 10.00 Wib.
“Masuk ke Areal Kebun pada Pukul 14.00 Wib pelapor melihat terduga Pelaku melakukan pemanenan dan pelapor melakukan pengintaian,” ungkap AKP Agung, Kamis (30/10/2025).
Setelah itu sambung Kapolsek, sekira Pukul 17.00 Wib pelapor menghubungi saksi FR untuk datang ke Lokasi dan 15 menit kemudian Pelaku beristirahat yang oleh pelapor dan saksi mengamankan diduga Pelaku serta dibawa ke Kantor PT CKT Unit Rantau Badak.
“Atas kejadian tersebut PT CKT mengalami kerugian 45 janjang Buah Kelapa Sawit yang jika di Rupiahkan sebesar kurang lebih Rp3.245.000,-,” bebernya.
Masih di Hari yang sama tambah Kapolsek Merlung, Pukul 20.00 Wib Unit Reskrim Polsek Merlung mendapat laporan dari pelapor ZL bahwa pihak PT CKT telah mengamankan 1 (Satu) orang diduga Pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Merlung langsung menuju PT CKT untuk mengamankan 1 (Satu) orang tersebut berikut Barang Bukti 45 Janjang Buah Kelapa Sawit serta 1 (Satu) Buah Egrek.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Polsek Merlung






