TEBING TINGGI – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Bengkel Aurora, KM 03, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham Junaidi mengatakan kasus ini dilaporkan terjadi pada malam hari Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, saat pemilik bengkel Ismatullah mengalami kehilangan satu unit Aki Mobil.
“Pelapor Ismatullah, seorang wiraswasta berusia 54 tahun, menerima informasi dari Heri mengenai kejadian pencurian yang terjadi dibengkelnya,” ungkap Kapolsek Tebing Tinggi, Senin (1/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, Heri meminta Ismatullah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Tebing Tinggi menerima informasi penting dari pelapor bahwa terduga pelaku pencurian, EF (27) Warga Desa Limau Mungkur, Kecamatan Tanjung Merawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berada di lokasi kejadian.
“Senin 1 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di bengkel Aurora,” kata Kapolsek
“Saat diinterogasi, EF mengakui perbuatannya dan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit aki mobil yang dicuri,” imbuhnya.
Ipda Andi Ilham Junaidi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Penulis : abas
Sumber Berita: Lintastungkal






