Viral Foto Fulgar Warga Tanjabbar Beredar di Facebook, Polisi Lakukan Take Down dan Penyidikan

- Redaksi

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat kini tengah melakukan penyelusuran dan penyelidikan terhadap penyebarkan foto bugil di media sosial Facebook yang diduga warga Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK dikonfirmasi, Rabu(18/8/21).

Kasat menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedang kita melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menegqskan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjab Barat bergerak cepat, pertama melakukan take down terhadap akun Facebook ‘Sarmila Sinta’.

“Kita sudah melakukan take down terhadap akun Facebook itu. Hal ini untuk mencegah penyebaran foto-foto tersebut, agar konten tersebut tidak viral kembali,” ungkapnya.

Selain itu, kata Jan Manto pihaknya juga melakukan melaporkan akun tersebut ke kekominfo untuk melakukan take down lebih lanjut.

“Kita koordinasikan dengan Kominfo untuk take down akun itu. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas laporan korban,” jelasnya.

Kasat juga meminta kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan foto tidak senono. Sebab kata dia jika menyebarkan ada ancaman pidananya sendiri.

“Ya, bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya

Untuk diketahui sebelumnya akun Facebook bernama Sarmila Sinta diduga warga Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu yang berisi sekitar 61 foto bugil viral di Media Sosial Facebook.

Bahkan, dari penelusuran media ini jika foto itu mulai di unggah sejak 30 Juli 2021 Hingga 17 Agustus 2021 dan mendapatkan komentar hingga ratusan selain itu juga diteruskan oleh sejumlah akun.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disidak Komisi II, Pihak PT IIS Berkilah Limbah Dibawa Air Hujan
Sumur Bor Pokir Dewan Provinsi Tidak Berfungsi, PUPR Akan Panggil Rekanan dan PPK
Mendadak, Malam-malam Satpolairud Periksa Sejumlah Kapal Angkutan Sembako
Tim Gabungan Polda Jambi Police Line Gudang Penampungan Minyak Ilegal
Sulit Dapatkan Solar, Sejumlah Nelayan di Kuala Tungkal Tak Bisa Melaut
Bupati Anwar Sadat Tinjau Jalan Suak Labu dan Jembatan Parit 4 Rusah Parah
Pembangunan SDN 83 Mekar Tanjung Terbengkalai, Kades : Tak Ada Koordinasi dengan Desa
Petinggi Petrochina Diduga Terlibat Monopoli Proyek, Benarkah?
Berita ini 7,238 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Maret 2023 - 00:53 WIB

Disidak Komisi II, Pihak PT IIS Berkilah Limbah Dibawa Air Hujan

Rabu, 14 September 2022 - 17:54 WIB

Sumur Bor Pokir Dewan Provinsi Tidak Berfungsi, PUPR Akan Panggil Rekanan dan PPK

Jumat, 11 Maret 2022 - 01:03 WIB

Mendadak, Malam-malam Satpolairud Periksa Sejumlah Kapal Angkutan Sembako

Jumat, 22 Oktober 2021 - 01:05 WIB

Tim Gabungan Polda Jambi Police Line Gudang Penampungan Minyak Ilegal

Minggu, 17 Oktober 2021 - 17:35 WIB

Sulit Dapatkan Solar, Sejumlah Nelayan di Kuala Tungkal Tak Bisa Melaut

Berita Terbaru