JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali berhasil menangkap 2 orang terduga kurir narkoba jenis pil ekstasi berinisial NRP dan FG di daerah Merlung, Tanjab Barat, Sabtu (29/8/22),
Dalam penangkapan ini petugas BNNP Jambi berhasil amankan bukti 1001 pil ektasi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman Narkotika jenis ekstasi yang akan diantar oleh 2 orang dari Pekanbaru Riau menuju wilayah Jambi menggunakan sarana transportasi mobil Daihatsu Sigra warna hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbekal informasi tersebut, petugas dari Pemberantasan BNNP Jambi langsung melakukan penyelidikan,” terang Brigjen Pol Wisnu Handoko saat konferensi pers di Kantor BNNP Jambi dikutip serambijambi.id, Senin (19/9/22).
Diakatakan Kepala BNNP Jambi, Tanggal 26 Agustus 2022 tim berangkat ke daerah Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat guna untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di daerah Merlung melakukan pengintaian, pada Sabtu (27/8/22) sekira pukul 07.00 WIB tim melihat target dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra Hitam melintas dari arah Pekan Baru dan menuju ke sebuah rumah.
“Petugas langsung mengejar ke dalam rumah tersebut, kedua pelaku pun kemudian berhasil diamankan di dalam rumah,” lanjut Brigjen Pol Wisnu.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 1001 butir warna hijau yang terbungkus dengan plastik hitam dan kardus coklat diatas meja ruang tamu tepatnya tersangka duduk.
“Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan,” kata Wisnu. [Lanjut Halaman 2]
Halaman : 1 2 Selanjutnya