3 Rampok Nasabah Bank Ditangkap, Kapolres Tanjabtim : Modus Pelaku Pecah Kaca Mobil dan Congkel Jok Motor

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023 - 11:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

TANJAB TIMUR – Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Opsnal Polres Muara Jambi dan Polres Tanjab Timur ringkus 3 kawanan penguncar nasabah Bank, Kamis (26/1/23).

“Ada 3 pelaku berhasil diamankan di suatu tempat di Kota Jambi,” ungkap Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK saat konorensi pers, Senin (30/1/23).

Mereka yakni HU alias GULU berperan sebagai pengamat situasi. EJ alias EDI serta FU pernnya sebagai Eksekutor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Khusus tersangka EJ dan FU ditahan di perkra pecah kaca mobil nasabah bank Mandiri TKP Polsek Sekernan,” beber Kapolres.

Lanjut Kapolres dari 3 pelaku dutangkap, 1 orang inisial HU dibawa ke Mako Polres Tanjab Timur guna Penyelidikan lebih lanjut karena TKP kejadian di wilayah Tanjab Timur.

Peristiwa tindak pidananya terjadi pada Senin 26 Desember 2022 sekira pukul 12.10 WIB.

Di parkiran RM Bakso Selecta Kel. Talang Babat Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur modus operandinya HU cs congkel jok motor nasabah bank.

“Akibat perbuatan HU cs, korban O’on Paron mengalami kerugian sebesar Rp 32.432.000,” uajrnya.

Dari peristiwa ini Polisi mengamankan barang bukti 1 Unit Motor Honda NF125 TR No.Pol BH 5177 TP beserta STNK (milik korban O’on P untuk penyelidikan).

Kemudian 1 Unit Motor Honda Beat No.Pol : BH 3404 VG, 1 Unit Handphone Nokia 105, dan 1 Kemeja Lengan Panjang Warna Biru (dari tersangka HU).

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana, Untuk Ancaman yang dikenakan Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun,” tandas Kapolres Tanjab Timur.

Kronologis Kejadian dan Penangkapan

Lanjut Halaman Berikutnya………..

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manfaatkan Kepanikan Korban Lewat Modus ‘Ayah Kritis’, Pencuri Rp18 Juta Diringkus Polisi di Bungo
Polda JambiTetapkan Tiga Tersangka Jaringan Peretasan Bank Jambi, Diduga Terhubung WN Bulgaria
Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!
Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!
Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap
Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu
Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik
Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!
Berita ini 162 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25 WIB

Manfaatkan Kepanikan Korban Lewat Modus ‘Ayah Kritis’, Pencuri Rp18 Juta Diringkus Polisi di Bungo

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:04 WIB

Polda JambiTetapkan Tiga Tersangka Jaringan Peretasan Bank Jambi, Diduga Terhubung WN Bulgaria

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:12 WIB

Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:57 WIB

Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap

Berita Terbaru