KUALA TUNGKAL – Aparat Kepolisian Polsek Tungkal Ilir, Polres Tanjab Barat membekuk empat orang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu (Upal) seperti hasil print di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (01/07/20).
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan RP 100.000 senilai lebih kurang Rp 245.300.000.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial MR dan AT (35) warga Desa Pantai Gading Kecamaatan Bram Itam. Kemudian CN (32) warga Kuala Tungkal dan SZ (40) warga RT 06 Kelurahan Patunas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjab Babrat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SIK, MH dan Kapolsek Tugkal Ilir IPTU Agus A Purba, SH, MH mengatakan keempat pelau ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa dan Rabu (01/07/20) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya