KUALA TUNGKAL – Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat perioritaskan Empat desa/kelurahan sebagai wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kebijakan itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat soal PPKM skala mikro pada 9 sampai 22 Februari mendatang.
Hal itu terungkap dalam rapat Monitoring dan Evaluasi kesiapan Laounching dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan Kampung Tangguh Siginjai yang digelar Satgas Covid-19 Tanjab Barat di Ruang Reconfu Mako Polres Tanjab Barat, Sabtu (13/02/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH memimpin rapat mengungkapkan berdasarkan analisa Satgas Penanganan Covid-19 ada tiga kawasan yang akan dijadikan PPKM Skala Mikro Kampung Tangguh Siginjai
“Empat desa/kelurahan itu diantaranya Kawaswn Kuliner Parit 1 Kelurahan Tungkal Harapan, RT 13 Kelurahan Patunas. Kemudian Desa Pematang Buluh Kecamatan Betara dan Desa Parit Pudin Kecamatan Pengabuan,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya