JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat per 7 Oktober 2022 terdapat 152.803 data pegawai non-ASN atau tenaga honorer tidak sesuai.
Honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN tersebut antara lain pada jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya.
Menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebut honorer dengan jabatan tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di dalam Pendataan Non ASN,” kata Satya Pratama melalui keterangan tertulis seperti dikutip kompas.com, Senin (10/10/22).
Lebih lanjut kata Satya, pada 5 Oktober lalu, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.
Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah.
Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.
Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, lanjut Satya, maka data tersebut tidak dapat dijadikan data dasar tenaga non-ASN/honorer.
“Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi,” pungkasnya.
Perlu kembali diingat, bahwa pendataan non-ASN bukan untuk pengangkatan ASN tanpa tes. Selain itu, pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id. juga tidak dipungut biaya.
BKN menegaskan, pendataan ASN bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.