Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana. FOTO ; Detikcom

Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana. FOTO ; Detikcom

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik, Denny Indrayana, merespon teragas terhadap persoalan dikabulkannya perkara 90 batas minum capres cawapres soal 40 atau sedang, pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Denny Indrayana pun berpendapat ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tidak sah.

Menurutn Denny dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Konstitusi tidak diatur secara terang ihwal mekanisme menyatakan putusan tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya dikatakan jika hakim ada CoI dan tidak mundur dari perkara, putusan menjadi tidak sah,” kata Denny Indrayana dalam rilis tertulis seperti dilangsir nasional.tempo.co, Jumat, 20 Oktober 2023.

Maka, kata Denny, UU Kekuasaan Kehakiman bicara sanksi administratif, bahkan pidana terhadap hakim yang tidak mundur tercantum dalam Pasal 17 ayat 6. Sedangkan Pasal 17 ayat 7, bicara perkara diperiksa dengan majelis hakim yang berbeda.

Denny mengatakan supaya dapat membatal putusan MK tersebut, perlu segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Dorong segera dibentuknya MKMK,” ujarnya.

Ia menyatakan perlunya pemeriksaan laporan pelanggaran etika oleh Ketua MK Anwar Usman. “Saya sudah lapor dugaan pelanggaran etika AU ke MKMK sejak 27 Agustus,” ucapnya.

MKMK yang memutuskan pelanggaran etika bisa menjadi dasar pemberhentian hakim.

“Dengan temuan pelanggaran etika MKMK tsb, putusan MK 90-nya menjadi tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat 6 UU KK,” ujar Denny Indrayana.

Selengkapnya silahkan baca di SINI

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tempo.co

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Penyelundupan 3 Kilogram Shabu Jaringan Internasional Gagal, Pelaku keburu Dibekuk Polisi
Berita ini 61 kali dibaca
Dapatkan update berita tentang PENCERAHAN HUKUM di Linatstungkal.com…..!!! Install aplikasi Lintastungkal.com di ponsel melalui Play Store atau di halaman bawah web lintastungkal.

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Minggu, 17 November 2024 - 11:22 WIB

Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda

Berita Terbaru