JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik, Denny Indrayana, merespon teragas terhadap persoalan dikabulkannya perkara 90 batas minum capres cawapres soal 40 atau sedang, pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Denny Indrayana pun berpendapat ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tidak sah.
Menurutn Denny dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Konstitusi tidak diatur secara terang ihwal mekanisme menyatakan putusan tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hanya dikatakan jika hakim ada CoI dan tidak mundur dari perkara, putusan menjadi tidak sah,” kata Denny Indrayana dalam rilis tertulis seperti dilangsir nasional.tempo.co, Jumat, 20 Oktober 2023.
Maka, kata Denny, UU Kekuasaan Kehakiman bicara sanksi administratif, bahkan pidana terhadap hakim yang tidak mundur tercantum dalam Pasal 17 ayat 6. Sedangkan Pasal 17 ayat 7, bicara perkara diperiksa dengan majelis hakim yang berbeda.
Denny mengatakan supaya dapat membatal putusan MK tersebut, perlu segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Dorong segera dibentuknya MKMK,” ujarnya.
Ia menyatakan perlunya pemeriksaan laporan pelanggaran etika oleh Ketua MK Anwar Usman. “Saya sudah lapor dugaan pelanggaran etika AU ke MKMK sejak 27 Agustus,” ucapnya.
MKMK yang memutuskan pelanggaran etika bisa menjadi dasar pemberhentian hakim.
“Dengan temuan pelanggaran etika MKMK tsb, putusan MK 90-nya menjadi tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat 6 UU KK,” ujar Denny Indrayana.
Selengkapnya silahkan baca di SINI
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tempo.co