Penyidik Kejari Tanjab Barat Sita Areal Kebun PT PSJ

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Tanjab Barat bersama Pihak-pihak terkait saat penyitaan Lahan Perkebunan PT PSJ. FOTO : Dok Kejari

Penyidik Kejari Tanjab Barat bersama Pihak-pihak terkait saat penyitaan Lahan Perkebunan PT PSJ. FOTO : Dok Kejari

KUALA TUNGKAL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat telah melakukan penyitaan terhadap areal perkebunan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).

Tidak tanggung-tanggung Areal Perkebunan PT PSJ yang disita oleh Penyidik Kejari tersebut seluas 1.199,87 Hektar.

Kejari Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, S. H., M. H melalui Kasi Pidsus Sudarmanto, S. H., M. H mengatakan, dari penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Kamis 1 Agustus 2024 sudah melakukan penyitaan Areal Kebun PT PSJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi penanganan perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT PSJ, kami telah melakukan penyitaan,” kata Kasi Pidsus, Jum’at (2/8/24).

Penyitaan terhadap areal perkebunan PT PSJ pada Afdeling 1 (Satu) di Desa Tanjung Bojo, Kelurahan Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam dengan luas 1.199,87 hektar.

“Penyitaan sudah kami laksanakan dan berdasarkan penandatanganan berita acara penyitaan yang dihadiri pihak perusahaan PT PSJ dan koperasi yang bermitra dengan PT PSJ,” sebutnya.

Sudarmanto menyebutkan dalam 1 (Satu) hingga 2 (Dua) Minggu kedepan untuk kerugian Keuangan Negara nya bisa dilihat.

“Penetapan Tersangka masih menunggu penghitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKP baru kita rilis tersangkanya,” pungkasnya.

Sebelumnya Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat terjun Langsung ke Lapangan dampingi Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi guna menghitung kerugian Negara.

Penghitungan kerugian Negara tersebut pihak Penyidik Kejari dan BPKP melakukan pemeriksaan, klarifikasi kepada para Saksi-Saksi dari 1 Juli hingga 5 Juli 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Hutan untuk Perkebunan Sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) sejak Tahun 2007.

Pemeriksaan dan klarifikasi kepada para Saksi-Saksi dilakukan di Kantor Desa Rawa Medang dan Kantor Camat Kecamatan Batang Asam, Rabu (3/7/24) Kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, S. H., M. H melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi, S. H., M. H membenarkan terkait pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi-saksi tersebut.

“Kegiatan pemeriksaan atau permintaan klarifikasi ini dilakukan dari Senin 1 Juli hingga Jum’at Besok 5 Juli 2024,” jelas Lutfi, Kamis (4/7/24).

Lutfi menuturkan Rabu kemarin (3/7/24) Tim BPKP Provinsi Jambi bersama Tim Penyidik Kejari Tanjung Jabung Barat melakukan pemeriksaan atau permintaan klarifikasi kepada para Saksi-Saksi.

“Permintaan klarifikasi oleh Tim dilakukan di Kantor Camat Batang Asam dan Kantor Desa Rawa Medang,” sebutnya.

Dijelaskan Lutfi, kegiatan permintaan klarifikasi ini dilaksanakan guna melengkapi data atau bahan oleh Tim BPKP Provinsi Jambi untuk melakukan penghitungan kerugian Negara.

Kerugian Negara ini jelas Lutfi lagi, terhadap dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pemanfaatan Hutan untuk Perkebunan Sawit oleh PT PSJ.

“Nantinya hasil penghitungan kerugian Negara ini sebagai Alat bukti, dasar penyidik menetapkan Calon Tersangka dan membawa perkara ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap
Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja
Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan
Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta
Berita ini 519 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:54 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:51 WIB

Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:18 WIB

Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:58 WIB

Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Berita Terbaru