Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi (kejari)

Suasana Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi (kejari)

KUALA TUNGKAL – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat selaku Kuasa Hukum Tergugat berhasil memenangkan perkara sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, dalam gugatan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Sungai Rambai, M. Nurul Habibie, terhadap Bupati Tanjung Jabung Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, SH., MH. Menyampaikan bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jambi menolak seluruh gugatan Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp376.500.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjabbar Tegaskan Tak Boleh Ada Kerumunan pada Malam Tahun Baru

Putusan tersebut dibacakan pada hari Kamis, 18 September 2025, dan diumumkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada 30 September 2025.

Tim JPN Kejari Tanjung Jabung Barat bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 100.3/642/Hkm/2025 tanggal 19 Mei 205 Jo Surat Kuasa Khusus Substitusi SK-01/L.5.15/Gtn.1/05/2025 tanggal 28 Mei 2025. Dalam persidangan, JPN berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa objek sengketa berupa Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang pemberhentian Kepala Desa Sungai Rambai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Korem 042/Gapu Gelar Pelatihan Pembinaan Mental dan Disiplin Bagi Karyawan PTPN VI Jambi

Kemenangan ini menunjukkan komitmen Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, guna menjaga kewibawaan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : hms/bas

Sumber Berita: Kejari Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Pemerintah Tanjab Barat Tingkatkan Kompetensi Auditor dan Kapasitas PPK
Wabup Katamso Panen Jagung Dukung Swasembada Pangan Nasional
Kapolres dan Forkopimda Tanjab Barat Panen Raya Jagung Serentak
Basarnas Jambi Berdayakan Masyarakat Desa Sebagai Ujung Tombak Pertolongan dan Pencarian
Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Layanan Konsumen Melalui SPBU Signature
Pertamina ; Pengisian BBM 7 Hari untuk Mobil, 4 Hari untuk Motor dan Larangan bagi Kendaraan Nunggak Pajak adalah Informsi Hoaks
FGD Reforma Agraria di Jambi Hasilkan Komitmen Transparansi dan Solusi Konflik Kawasan Hutan
Berita ini 1 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Kapolres Tanjab Barat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Selasa, 30 September 2025 - 14:08 WIB

Pemerintah Tanjab Barat Tingkatkan Kompetensi Auditor dan Kapasitas PPK

Senin, 29 September 2025 - 21:10 WIB

Wabup Katamso Panen Jagung Dukung Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 27 September 2025 - 19:44 WIB

Kapolres dan Forkopimda Tanjab Barat Panen Raya Jagung Serentak

Berita Terbaru

Dari Plaza Ngasem, Pertamina SMEXPO Hidupkan Ekonomi Rakyat. FOTO : WKI

Ekonomi

Dari Plaza Ngasem, Pertamina SMEXPO Hidupkan Ekonomi Rakyat

Selasa, 30 Sep 2025 - 18:10 WIB