KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil menangkap seorang pria berinisial YO (42) di kediamannya di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Sabtu (31/1/2026) petang.
Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Upaya pengungkapan kasus ini mulai dilakukan Sabtu (24/1/2026), ketika Tim Opsnal menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang marak di Kelurahan Kampung Nelayan. Selama sepekan, tim yang dipimpin oleh IPDA Anggun Pribadi, S.H., melakukan observasi dan penyelidikan mendalam untuk memastikan identitas dan keberadaan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncaknya, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melaksanakan penggerebekan di rumah tersangka YO. “Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha membuang barang bukti berupa kantong kain warna hijau yang berisi kristal bening diduga sabu,” ungkap AKP Agus A. Purba.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain
– 8 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram.
– 1 set alat hisap (bong) lengkap beserta kaca pirex yang ditemukan di dalam lemari kamar pelaku.
– Uang tunai senilai Rp1.514.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan.
– Dua unit ponsel (Infinix abu-abu dan Vivo biru).
– Satu helai celana jeans biru.
Atas perbuatannya, tersangka YO kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Tanjab Barat dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Penulis : hms/bas
Sumber Berita: Lintastungkal






