KUALA TUNGKAL – Polemik pembangunan jembatan di kawasan aliran Sungai Tiram, RT 11 Kelurahan Sungai Nibung, yang sempat memicu ketegangan antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pihak swasta, akan lebih baik dicari menemui titik temu. Pendekatan win-win solution menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi niat baik korporasi tanpa menabrak aturan konstitusi.
Duduk Perkara:
Persoalan ini bermula ketika PT Sumber Waras Karya Pratama (SWKP) menginisiasi pembangunan jembatan permanen di Sungai Tiram. Di satu sisi, perusahaan mengklaim pembangunan ini adalah bentuk kontribusi nyata untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat dan kelancaran mobilitas ekonomi lokal, mengingat kondisi jembatan lama yang semakin memperhatinkan. Korosi berat telah menggerogoti struktur utamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi inilah yang memicu PT SWKP mengambil inisiatif “nekat”. Mereka mulai membangun jembatan baru tepat di sisi struktur yang lama.
“Kondisinya sudah sangat membahayakan pengguna jalan. Kami membangun ini agar nadi ekonomi masyarakat tidak terputus,” ujar perwakilan perusahaan dalam keterangan resminya, Jumat, 13 Februari 2026.
Namun, di sisi lain, Pemkab Tanjab Barat melalui Dinas terkait sempat melayangkan teguran. Masalahnya klasik: pembangunan dilakukan sebelum izin resmi dikantongi dan kajian teknis (seperti dampak aliran sungai) selesai dilakukan. Pemerintah khawatir jika dibiarkan tanpa pengawasan, aset tersebut akan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi kendala di masa depan.
Labirin Izin yang Buntu:
Namun, niat baik swasta ini justru membentur tembok tebal birokrasi. Ironisnya, PT SWKP mengaku bukan tanpa upaya menempuh jalur legal. Surat permohonan izin dan rekomendasi teknis telah dilayangkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjabbar sejak 19 Agustus 2025.
Hasilnya? Nihil. Selama enam bulan, dokumen tersebut diduga mengendap di meja birokrat tanpa kepastian hukum. Keheningan respons dari Pemkab inilah yang kemudian memunculkan tudingan pembangunan ilegal ketika perusahaan memutuskan bergerak lebih dulu demi keamanan publik.
Rakyat Pasang Badan
Berbeda dengan sikap dingin otoritas, dukungan justru mengalir deras dari bawah. Warga di empat RT setempat secara bulat menyatakan dukungan lewat forum musyawarah. Bagi mereka, prosedur administratif tak lebih penting daripada kepastian bahwa anak-anak mereka bisa menyeberang sungai dengan selamat.
“Ini meringankan beban pemerintah. Jika menunggu anggaran daerah yang lambat, entah kapan jembatan ini diperbaiki,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada kecewa.
Respons “Pemadam Kebakaran”
Setelah proyek ini gaduh di ruang publik, pemerintah baru terlihat sibuk. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPMPTSP segera melakukan inspeksi mendadak. Pemerintah kini menjadwalkan pertemuan untuk membedah legalitas proyek—sebuah langkah yang oleh banyak pihak dinilai sebagai tindakan “pemadam kebakaran” atas kelalaian mereka sendiri.
PT SWKP telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan administratif ini, namun mereka tetap menuntut kejelasan. Kini, publik menanti: apakah Pemkab Tanjabbar akan menunjukkan fleksibilitas demi kepentingan umum, atau tetap berlindung di balik kaku-nya aturan sementara infrastruktur warganya kian merapuh.
Menuju Kesepakatan:
Di saat APBD sedang megap-megap karena defisit modal, seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar karpet merah bagi pengusaha lokal yang mau “pasang badan” membangun infrastruktur publik seperti Jembatan Sungai Nibung. Sangat ironis jika niat baik ini justru dijegal dengan urusan administrasi Perizinan atau AMDAL yang berbelit-belit dan dibesar-besarkan, seolah-olah pengusaha tersebut sedang melakukan kejahatan lingkungan.
Untuk mengakhiri saling klaim, membesarkan urusan prosedural yang kaku, langkah paling relevan kedua belah pihak sebaiknya menyepakati beberapa poin krusial yang saling menguntungkan:
- Duduk Bersama: Panggil pengusaha tersebut, bahas bersama sesuai aturan yang berlaku tanpa harus mengintimidasi.
- Pelepasan Status Aset: Salah satu opsi terkuat adalah penyerahan hasil pembangunan jembatan tersebut sebagai hibah dari perusahaan kepada Pemerintah Daerah. Dengan status sebagai aset daerah, pemeliharaan jangka panjang dapat menggunakan APBD, dan legitimasi publik atas jembatan tersebut menjadi absolut.
- Relaksasi Birokrasi: Pemerintah mempermudah dan mempercepat proses perizinan serta pendampingan teknis. Langkah ini diambil agar niat investasi sosial dari perusahaan lokal tidak terhambat oleh sekat birokrasi yang kaku.
- Audit Teknis Bersama: Pihak perusahaan harus bersedia membuka diri untuk diaudit secara teknis oleh tim ahli dari Pemkab guna memastikan struktur jembatan aman bagi warga dan tidak mengganggu ekosistem sungai.
Dampak Positif: Rakyat yang Menang
Muara dari kesepakatan ini adalah kebahagiaan masyarakat. Warga sekitar Sungai Tiram yang selama ini mendambakan konektivitas yang lebih layak akhirnya mendapatkan kepastian.
“Kami tidak peduli siapa yang membangun, yang penting jembatannya aman dan bisa kami pakai untuk mengangkut hasil tani dan anak-anak sekolah,” ujar salah satu warga setempat.
Memang benar, pengusaha tentu memiliki motif ekonomi atau keuntungan pribadi di balik pembangunan tersebut. Namun, bukankah itu hal yang wajar? Dalam prinsip win-win solution, pengusaha mendapat akses, tetapi rakyat mendapat fasilitas jembatan secara gratis tanpa menguras kas daerah yang sedang kosong. Pemda seharusnya bersyukur ada putra daerah yang peduli, bukan malah bersikap “galak” dan mencari-cari celah kesalahan.
Dengan selesainya polemik ini, Jembatan ungai Tiram diharapkan menjadi preseden baik di Tanjung Jabung Barat, di mana kolaborasi sektor publik dan swasta bisa berjalan harmonis demi pembangunan daerah yang inklusif.**
“⚠️DISCLAIMER: Artikel ini berisi kutipan pernyataan publik untuk tujuan informasi/diskusi. Tidak bermaksud memprovokasi atau mendiskreditkan pihak mana pun. Harap bijak dalam menanggapi. #OpiniPublik #DiskusiSehat”
Salam Redaksi
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











