KUALA TUNGKAL – Pelarian pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat kini berada di ujung tanduk. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengidentifikasi identitas pelaku berinisial R yang kini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi pencurian ini menimpa MN (53), seorang wiraswasta di Kelurahan Patunas pada Jumat (1/5/2026) subuh. Kurang dari sepekan, polisi berhasil memutus rantai kejahatan ini dengan mengamankan barang bukti serta seorang penadah.
Kronologi Penangkapan
Pergerakan cepat Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., membuahkan hasil pada Kamis (7/5/2026). Petugas berhasil meringkus DI di kediamannya, Jalan Sriwijaya. Dari tangan DI, polisi menyita satu unit Yamaha FIZ-R hitam yang merupakan milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan pemeriksaan intensif, DI mengakui mendapatkan motor tersebut dari pelaku utama berinisial R. Saat ini satu orang terduga penadah telah kita amankan beserta barang bukti sepeda motor, kunci, dan STNK,” tegas Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Pengejaran ke Luar Provinsi
Meski pelaku utama berinisial R terdeteksi telah melarikan diri ke arah Kota Padang pada Rabu (6/5/2026), AKP Peter Bernandus memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengendurkan pengejaran.
“Identitas sudah jelas, posisi terakhir pelaku di Padang sudah kami kantongi. Tim sedang melakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah kami,” tegas AKP Peter.
Akibat tindak kriminal ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4 juta. Saat ini, tersangka DI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanjut, sementara tim buser terus bergerak memburu pelaku R.**
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: Humas Polres Tanjab Barat











