Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian wanita (Polwan) mengawal ketat dua orang tersangka wanita berinisial VR (27) dan SF (31) di lorong Mapolres Tebo, Jambi. (FOTO : Dok. Humas Polres Tebo)

Petugas kepolisian wanita (Polwan) mengawal ketat dua orang tersangka wanita berinisial VR (27) dan SF (31) di lorong Mapolres Tebo, Jambi. (FOTO : Dok. Humas Polres Tebo)

Pengakuan Tersangka: Pakai Sabu demi Stamina Kerja

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka SF mengaku sudah mengonsumsi barang haram tersebut selama tiga tahun terakhir. SF berdalih menggunakan sabu untuk pelarian dari masalah pribadi sekaligus mendongkrak stamina kerja.

“Jika konsumsi sabu, saya bisa bekerja seharian tanpa lelah,” aku SF di hadapan penyidik pada Kamis (30/04/2026).

SF juga membeberkan bahwa dirinya merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani rehabilitasi pada tahun 2016 di Bogor. Namun, ia kembali terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta Tambahan & Pengembangan Kasus

  • Modus Operandi Terbuka: Kedua tersangka sengaja mengonsumsi sabu di dalam kamar kos yang tertutup rapat untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
  • Buku Catatan Disita: Polisi turut menyita sebuah buku catatan dan 3 unit ponsel milik tersangka. Penyidik kini sedang mendalami isi percakapan dan catatan tersebut guna memastikan apakah ada keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
  • Memburu Bandar: Satres Narkoba Polres Tebo kini tengah melakukan pengembangan kasus di lapangan untuk melacak dan memburu pemasok utama atau bandar yang menyuplai sabu kepada kedua tersangka.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Kini, kedua wanita tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1). Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**

Editor : Tim Redkasi

Sumber Berita: Humas Polres Tebo

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta
Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil
Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap
Dibacok di Jembatan Sugeng, Warga Sungai Nibung Dilarikan ke RSUD KH Daud Arif
Berita ini 125 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:28 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB

SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:46 WIB

Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:43 WIB

Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi

Berita Terbaru