Pengakuan Tersangka: Pakai Sabu demi Stamina Kerja
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka SF mengaku sudah mengonsumsi barang haram tersebut selama tiga tahun terakhir. SF berdalih menggunakan sabu untuk pelarian dari masalah pribadi sekaligus mendongkrak stamina kerja.
SF juga membeberkan bahwa dirinya merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani rehabilitasi pada tahun 2016 di Bogor. Namun, ia kembali terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta Tambahan & Pengembangan Kasus
- Modus Operandi Terbuka: Kedua tersangka sengaja mengonsumsi sabu di dalam kamar kos yang tertutup rapat untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
- Buku Catatan Disita: Polisi turut menyita sebuah buku catatan dan 3 unit ponsel milik tersangka. Penyidik kini sedang mendalami isi percakapan dan catatan tersebut guna memastikan apakah ada keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
- Memburu Bandar: Satres Narkoba Polres Tebo kini tengah melakukan pengembangan kasus di lapangan untuk melacak dan memburu pemasok utama atau bandar yang menyuplai sabu kepada kedua tersangka.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Kini, kedua wanita tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1). Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: Humas Polres Tebo
Halaman : 1 2











