JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali menangkap satu pelaku diduga akan melakukan transaksi Narkiba.
Dari penangkapan ini BNN mengamankan 179 paket besar, sedang dan kecil yang siap edar.
Pelaku ditangkap di Desa Sengkati Kecil RT 11 Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Sabtu (27/1/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Drs Wisnu Handoko menyebutkan penindakan terhadap pelaku yang diduga akan mengedarkan Narkotika tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa sengkati kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.
”Dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan adanya transaksi narkotika, maka kita dari tim pemberantasan BNNP Jambi melakukan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (28/1/24).
Pelaku ditangkap berinisial SN (44) yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.
”Pelaku kita amankan dan kita lakukan introgasi serta melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” lanjutnya Kepala BNNP Jambi.
Lanjut dia, barang bukti ditemukan 5 paket Besar plastik klip bening yang berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 29 paket sedang dan 145 paket kecil.
”Saat ini pelaku kita amankan di Kantor BNNP Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kepala BNNP Jambi.
Pengungkapan ini imbuh Wisnu sebagai upaya BNNP Jambi memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal