YTUBE
Capaian PBB-P2 dan BPHTB Alami Peningkatan, Kepala Bapenda : Mudah-Mudahan 2023 Bisa 100 Persen Jam Kerja Bulan Puasa Singkat, Al Haris Harap Tak Kurangi Keinerja ASN dan Pelayanan Publik Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok, Dinas Koperindag Tanjab Barat Operasi Pasar di Tengah Kota Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi dan Dirlantas Turut Bahas Angkutan Batu Bara Senkom Mitra Polri Merangin Kunjungi Kantor Pos Basarnas Bungo

Home / Hukum

Minggu, 5 Maret 2023 - 19:22 WIB

Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Penampakan Mobil Sedan Saat Kecelakaan. FOTO : Dhea

Penampakan Mobil Sedan Saat Kecelakaan. FOTO : Dhea

JAMBI – Masih ingat dengan kasus mobil dinas DPRD Provinsi Jambi yang kecelakaan parah ketika dibawa oleh anak salah satu pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Jambi bersama wanita tampa busana.

Meski demikian, anak berinisial MS (17) yang mebawa mobil dinas tersebut kini lepas dari jeratan hukum setelah mendapatkan Diversi.

MS sendiri sebelumnya berstatus pelaku anak. elajar ini terancam hukuman 1 tahun penjara. Namun, ancaman ini tidak berlaku lagi setelah remaja ini mendapatkan diversi.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan diversi diberikan setelah gelar perkara Polresta Jambi menghadirkan pihak Bapas, dinas sosial, dan psikolog untuk mendampingi MS dan penumpang yang merupakan kekasihnya.

“Sudah kita diversikan. Kita panggil orang tua korban (penumpang) dan orang tua pihak yang membawa mobil. Sudah kita mintai keterangan. Hasilnya, kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing,” kata Aulia di Jambi, Jumat (3/3/23).

BACA JUGA :  Capaian PBB-P2 dan BPHTB Alami Peningkatan, Kepala Bapenda : Mudah-Mudahan 2023 Bisa 100 Persen

Aulia mengatakan dalam kasus ini wanita bugil di dalam mobil pelat merah itu dianggap menjadi korban sekaligus saksi anak. Dianggap korban, karena kelalaian sopir sehingga menyebabkan penumpang celaka.

Kompol Aulia mengatakan beberapa pertimbangan MS dilakukan diversi selain masih di bawah umur ialah, sebelumnya ia tidak pernah terlibat masalah hukum. Sehingga pelajar yang duduk di bangku kelas 3 SMA itu dinilai layak menerima diversi.

“Berbeda kalau perbuatan berulang, misalnya contohnya, kayak geng motor yang berulang, bisa diproses hukum,” katanya.

Ketika menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur, kata Aulia, polisi selalu mengedepankan diversi.

“Penyelesaian perkara anak yang keluar dari proses pra peradilan dan pidana. Kalau secara gampangnya, dimediasi. Soalnya ini anak-anak tidak langsung ke jalur hukum,” jelasnya.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Untuk kondisi keduanya, kata Aulia, dalam keadaan sehat pasca kecelakaan tersebut.

“Saat ini, kondisi cowok Alhamdulilah sehat. Sedangkan cewek dalam proses penyembuhan,” tutur Aulia.

Deiberitakan sebelumnya, Kecelakaan lalu lintas yang dialami MS dan pacarnya (TA), terjadi pada Kamis (2/2) malam pukul 21.00 WIB. Sebelum insiden ini pengemudi dan penumpang dikejar  orang saat pacaran di dalam mobil dinas itu.

Penggerebekan tersebut membuat MS (17) panik serta menancap pedal gas mobil hingga mengalami kecelakaan. Mobil itu menabrak pohon dan trotoar dan menabrak tiang reklame dan Toyota Calya dekat RS Siloam.

Penumpang perempuan di dalam mobil itu sesuai kesaksian warga, ditemukan dalam keadaan tanpa busana. Ia yang mengalami patah kaki langsung dibawa ke rumah sakit.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Jambi Kembali Tangkap 18 Orang Kelompok SMB

Hukum

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Hukum

Budi Azwar Ajukan Banding atas Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

Hukum

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukum

Satreskim Polres Tanjab Barat Amankan 3 Pelaku Curanmor

Hukum

Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice pada Perkara Jual Beli HP

Hukum

FGD Bidang Datun di Purwodadi, Marcelo : Kades dan Aparat Desa Jangan Ciderai Keadilan di Masyarakat

Hukum

Keberatan, Kuasa Hukum BA Ajukan Eksepsi