Dapur Rakyat Dicekik MBG, APBN Malah ‘Dibuang’ ke Pabrik India! Drama 105.000 Unit Pikap

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Kendaraan: Gambar menampilkan mobil pikap Mahindra Scorpio Pik Up (model Double Cab 4x4) asal India. Inilah jenis unit yang menjadi pusat kontroversi rencana impor 105.000 unit untuk operasional Koperasi Merah Putih. FOTO : LT

Unit Kendaraan: Gambar menampilkan mobil pikap Mahindra Scorpio Pik Up (model Double Cab 4x4) asal India. Inilah jenis unit yang menjadi pusat kontroversi rencana impor 105.000 unit untuk operasional Koperasi Merah Putih. FOTO : LT

Slogan “swasembada” dan “efisiensi” yang kerap didengungkan pemerintah kini menghadapi ujian kredibilitas. Di satu sisi, rakyat diminta memaklumi beban fiskal masif dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menguras ratusan triliun rupiah dari APBN dan memangkas anggaran daerah (TKD). Namun di sisi lain, pemerintah justru berencana “menghibahkan” devisa negara untuk mengimpor 105.000 unit pikap dari India.

Kontradiksi yang Menyakiti Publik

Rencana mendatangkan unit Mahindra Scorpio dan Tata Motors asal India untuk Koperasi Merah Putih adalah sebuah ironi besar. Di tengah ambisi kemandirian bangsa, kita justru memilih jalan pintas dengan belanja ke luar negeri daripada memberdayakan industri otomotif lokal yang sudah mapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta Angka: Hemat Semu, Rugi Nyata

Klaim bahwa harga pikap India lebih murah 50% hanyalah keuntungan jangka pendek yang membutakan. Dampak jangka panjangnya sangat mengerikan bagi ekonomi nasional:

Sektor Dampak Kerugian / Potensi
Potensi Ekonomi Lokal Kehilangan sekitar Rp39 Triliun
Industri Komponen Kehilangan pendapatan hingga Rp27 Triliun
Lapangan Kerja Ancaman PHK bagi 20.000 – 330.000 tenaga kerja

Sebagai perbandingan, unit lokal seperti Suzuki New Carry (Rp172 Juta-an) atau Isuzu Traga memiliki ekosistem suku cadang yang jauh lebih terjamin dibandingkan memaksa mengimpor unit dari India hanya demi label “murah” di awal.

Kesimpulan: Rem Darurat Harus Berujung Pembatalan

Status penundaan yang diperintahkan saat menunggu kepulangan Presiden Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk pembatalan total. Jangan sampai jargon “nasionalisme ekonomi” hanya berakhir menjadi slogan kosmetik, sementara uang pajak rakyat mengalir deras untuk memakmurkan pabrik di negeri orang.

DISCLAIMER:
Artikel opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis sebagai bentuk respons atas keresahan publik terhadap arah kebijakan ekonomi dan masa depan industri nasional. Tulisan ini disusun dengan niat tulus untuk mendorong transparansi anggaran dan tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun secara personal. Kritik yang disampaikan semata-mata adalah upaya evaluasi bersama demi memastikan setiap rupiah APBN digunakan untuk kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan. Mohon bijak dalam menyikapi setiap poin pemikiran ini.

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!
Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berita ini 91 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:11 WIB

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:41 WIB

Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Berita Terbaru