DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses. FOTO : HMS

DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses. FOTO : HMS

KUALA TUNGKAL — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua Masa Persidangan Pertama, Senin (22/1/24) di Gedung DPRD Tanjabbar.

Rapat Paripurnan yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD dihadiri para anggota DPRD Tanjabbar dari semua Fraksi dipimpin Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE.

Ketua DPRD mengatakan Rapat Paripurna yang diselenggarakan adalah “Penyampaian Laporan Hasil Reses Pertama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2023-2024,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdullah menyebutkan sejak 9 sampai dengan 14 Januari 2024 yang lalu telah dilaksanakan Kegiatan Reses Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 oleh Anggota DPRD ke Daerah Pemilihannya masing-masing.

Mempedomani Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjabbar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 118 Ayat (4) Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

“Setiap dapil nantinya akan menyampaikan hasil reses yang sudah dijalaninya,” kelasnya.

Ia menjelaskan, selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat (2) mengamanatkan bahwa “Dalam penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD dan Pasal 348 Ayat (2) mengamanatkan bahwa.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, PT Lontar Papyrus Gandeng Masyarakat dan Pelajar Gelar Aksi Gotong Royong Massal
Respons Cepat Arahan Presiden, Bupati Tanjab Barat Instruksikan Percepatan Tata Kelola TPA Lubuk Terentang
Peristiwa Remaja Tewas Ditikam Akibat Tuak, Polisi Diminta Razia Penjual Tuak
Unggul Mutlak, M. Wahyudi Resmi Nahkodai RT 018 Kelurahan Patunas
Lawan Krisis Iklim, Wabup Katamso Pimpin Aksi Tanam Ribuan Pohon di Tanjab Barat
Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan
Pimpin Apel, Wabup Katamso Sampaikan Targetkan Setda Jadi Mercusuar Kinerja ASN
Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak
Berita ini 48 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:09 WIB

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, PT Lontar Papyrus Gandeng Masyarakat dan Pelajar Gelar Aksi Gotong Royong Massal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:31 WIB

Respons Cepat Arahan Presiden, Bupati Tanjab Barat Instruksikan Percepatan Tata Kelola TPA Lubuk Terentang

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:46 WIB

Peristiwa Remaja Tewas Ditikam Akibat Tuak, Polisi Diminta Razia Penjual Tuak

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:47 WIB

Unggul Mutlak, M. Wahyudi Resmi Nahkodai RT 018 Kelurahan Patunas

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:06 WIB

Lawan Krisis Iklim, Wabup Katamso Pimpin Aksi Tanam Ribuan Pohon di Tanjab Barat

Berita Terbaru