JAMBI – Efek domino dari “hak istimewa” yang diterima mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mulai terasa. Keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, kini secara terbuka mengincar celah yang sama: meminta pengalihan status penahanan dari sel rutan menjadi kenyamanan rumah.
Langkah ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran publik: Jika satu koruptor diberi jalan pulang, maka sel tahanan KPK benar-benar terancam kosong melompong.
Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar, mengonfirmasi bahwa permohonan ini akan diajukan segera setelah masa libur Idul Fitri 1447 H usai. Dasar argumennya telak dan menyindir: Ketidakadilan yang nyata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin,” ujar Aziz dikutip dari laman Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Aziz secara terang-terangan menyerang kebijakan yang memberikan karpet merah kepada Yaqut—yang baru 10 hari mendekam di rutan—namun bersikap kaku terhadap kliennya. Padahal, menurutnya, Noel mengalami kendala pembuluh darah di kepala yang memerlukan tindakan medis serius.
Kini, bola panas ada di tangan majelis hakim dan KPK. Jika permintaan Noel dikabulkan dengan alasan “kesamaan hak” atau “preseden Yaqut”, maka marwah penahanan koruptor telah runtuh. Publik akan melihat bahwa status tahanan hanyalah formalitas 10 hari sebelum akhirnya para elit ini kembali ke rumah masing-masing dengan dalih kesehatan atau keluarga.
Untuk diingat, Noel bukan sedang menghadapi perkara sepele. Ia didakwa memeras dalam pengurusan sertifikat K3 dengan total uang mencapai Rp 6,5 miliar. Membiarkan terdakwa pemerasan skala besar ini pulang ke rumah adalah penghinaan bagi para pencari kerja dan pengusaha yang menjadi korban sistem yang ia rusak.
Jika tren “obral tahanan rumah” ini terus berlanjut, KPK tidak perlu lagi membangun gedung rutan baru. Cukup sediakan petugas untuk memantau koruptor yang sedang asyik “istirahat” di rumah mewah mereka sendiri.
Jangan lupa, Noel didakwa memeras hingga Rp 6,5 miliar terkait sertifikat K3 sejak 2021. Ini bukan angka kecil. Ini adalah uang hasil pemerasan jabatan yang merusak sistem. Jika terdakwa dengan nilai kerugian negara dan dampak sosial sebesar ini bisa “bekerja dari rumah” (tahanan rumah), maka esensi penahanan sebagai efek jera telah mati total.
Jika permohonan yang diajukan setelah lebaran Idul Fitri 1447 H ini dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka tamatlah riwayat wibawa KPK. Rutan Merah Putih hanya akan menjadi monumen bisu tempat orang berbaju oranye berfoto saat konferensi pers, sebelum akhirnya pulang ke rumah mewah mereka dengan alasan “kemanusiaan”.
Inilah bahayanya sebuah preseden buruk. Ketika hukum memberikan “diskon” penahanan kepada satu tokoh, maka tersangka lain akan mengantre dengan alasan yang sama. KPK kini terjebak dalam lubang yang mereka gali sendiri: memberikan satu keistimewaan akan meruntuhkan seluruh sistem penahanan.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal







![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)



