Ini Alasan Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari 7 Hari Jadi 2 Hari

- Redaksi

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN RB. FOTO : Menko PMK

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN RB. FOTO : Menko PMK

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada  12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.

Lebih lanjut Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkas Menko PMK. (*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo
Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai
Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto
7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024
Grand Mercure Malang Mirama & Ibis Styles Malang Selamatkan Bumi Dengan Aksi Menanam 100 Pohon di Desa Sumberejo Kota Batu
Kasal Lakukan Pertemuan Bilateral dengan RSN dan US NAVY ; Jaga Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
Panglima TNI Rotasi 33 Perwira Tinggi Angkatan Darat
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:01 WIB

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:13 WIB

Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Minggu, 25 Februari 2024 - 01:00 WIB

21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024

Kamis, 22 Februari 2024 - 00:59 WIB

Grand Mercure Malang Mirama & Ibis Styles Malang Selamatkan Bumi Dengan Aksi Menanam 100 Pohon di Desa Sumberejo Kota Batu

Rabu, 21 Februari 2024 - 04:23 WIB

Kasal Lakukan Pertemuan Bilateral dengan RSN dan US NAVY ; Jaga Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik

Rabu, 14 Februari 2024 - 01:05 WIB

Panglima TNI Rotasi 33 Perwira Tinggi Angkatan Darat

Berita Terbaru