Ini Aturan Bepergian Selama Libur Nataru, Berlaku 24 Desember 2021 Sampai 2 Januari 2022 

- Redaksi

Minggu, 19 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelabuhan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi melayani penyeberangan antar kabupaten dan antar provinsi. (foto : TribunJambi)

Pelabuhan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi melayani penyeberangan antar kabupaten dan antar provinsi. (foto : TribunJambi)

JAMBI – Pemerintah telah mengatur terkait aturan berpergian selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan bepergian selama libur Nataru telah dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).

Aturan tersebut termuat dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut ini aturan lengkap bepergian selama libur Nataru dikutip dari SE NO.24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:

Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut:

  1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
  1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka i dan angka ii dikecualikan untuk:

Pejalanan rutin dengan moda transportasi darat menguunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan; dan

  1. Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
  2. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:

Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan;
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan; atau
  3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dlaam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang smapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanaan dan dikecualikan syarat kartu vakisnasi.

Sumber : Tribunnews.com

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke 3 Tahun KORMI Tanjab Barat Berbenah Berkontribusi untuk Masyarakat Hidup Sehat
Kalapas Singaraja Menerima Sertifikat Merek Warga Binaan Diacara Festival Kekayaan Intelektual 2024
Solidaritas dan Kesehatan Warnai Peringatan HUT Pepabri ke-65 di Jambi
Meriah, Pos TNI AL Kuala Tungkal Perdana Gelar Lomba Ketangkasan Ojek
Komite SMAN 1 Ingatkan Siswa Jangan ada Tindakan Perundungan
Dukung Entrepreneurship Award ke-VIII 2024 LLDIKTI Wilayah X, Bukti SKK Migas-PetroChina Berpartisipasi Aktif Majukan Pendidikan dan Kewirausahaan di Indonesia
Komitmen Berantas Narkotika, Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Mekar Jaya Masuk 5 Besar Lomba Kelurahan Berprestasi, Bupati : Semoga Jadi Motivasi
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 11:39 WIB

HUT ke 3 Tahun KORMI Tanjab Barat Berbenah Berkontribusi untuk Masyarakat Hidup Sehat

Minggu, 8 September 2024 - 10:54 WIB

Kalapas Singaraja Menerima Sertifikat Merek Warga Binaan Diacara Festival Kekayaan Intelektual 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 17:18 WIB

Solidaritas dan Kesehatan Warnai Peringatan HUT Pepabri ke-65 di Jambi

Sabtu, 7 September 2024 - 11:58 WIB

Meriah, Pos TNI AL Kuala Tungkal Perdana Gelar Lomba Ketangkasan Ojek

Jumat, 6 September 2024 - 18:50 WIB

Komite SMAN 1 Ingatkan Siswa Jangan ada Tindakan Perundungan

Berita Terbaru

KKLR Serukan Cakada di Luwu Raya Perhatikan Kedatuan Luwu. FOTO : ISt

Makassar

KKLR Serukan Cakada di Luwu Raya Perhatikan Kedatuan Luwu

Minggu, 8 Sep 2024 - 15:48 WIB