Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Pelaku Narkoba dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) Yakni AD, (30), AS (21) dan HT (28) dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti. [FOTO : humas.polri.go.id]

Ketiga Pelaku Narkoba dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) Yakni AD, (30), AS (21) dan HT (28) dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti. [FOTO : humas.polri.go.id]

SAROLANGUN – Tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, AD, (30), AS (21) dan HT (28) terancam hukuman mati.

Satu diantara tiga orang kurir tersebut berinisial HT (28) seorang perempuan janda beranak dua.

Polisi menjerat ketiganya dengan beberapa pasal, diantaranya pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ya, hukuman maksimal pidana mati dan seumur hidup,” ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman saat pemimpin kegiatan pemusnahan barang bukti 1 kilogram sabu dari ketiga kurir tersebut, di Mapolres Sarolangun, Kamis (30/11).

AKBP Imam lalu mengungkap peran masing-masing pelaku. Pelaku AD dan AS berperan menerima barang dari kurir yang berada di wilayah Jambi dibawa ke Sarolangun.

Adapun HT berperan mengatur strategi, mempertemukan AD dan AS dengan siapa saja calon pembelinya serta diedarkan di wilayah Sarolangun.

AD dan AS ditangkap pada Minggu (12/11/23) di Jalan masuk Perkantoran Bupati Sarolangun RT. 13 Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun barang bukti Sabu berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram).

BACA JUGA :  Satu Lagi Pelaku Curanmor di Merangin Dibekuk Polisi

Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali, Polisi kemudian mengamankan satu orang wanita berinisial HT

Imam menyebut, pelaku AD dan AS merupakan warga dari Kecamatan Pauh sedangkan HT warga Kecamatan Sarolangun.

AKBP Imam mengatakan saat ini Polres Sarolangun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bandar atau pemilik barang haram yang dibawa ketiga kurir tersebut.

“Ketiganya kurir. Hal ini masih kita dalami siapa pemilik barang tersebut,” ujarnya.

Pemusnahan Barang Bukti

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Rampok Bersenpi Gasak Emas dan Uang 150 Juta di Sungai Bahar, Korban Suami Istri Dikat

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kilo gram dari tangan tiga tersangka tersebut bersama jajaran Forkopimda Sarolangun.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menekan peredaran penyalahgunaan Narkotika dan bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap AKBP Imam.

Alumni Akpol angkatan 2001 tersebut turut menyampaikan bahwa barang bukti yang diusnahkan ini sudah melalui proses mekanisme dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pengadilan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Singkut
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Berita ini 359 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Kapolres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Singkut

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Berita Terbaru