Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Pelaku Narkoba dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) Yakni AD, (30), AS (21) dan HT (28) dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti. [FOTO : humas.polri.go.id]

Ketiga Pelaku Narkoba dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) Yakni AD, (30), AS (21) dan HT (28) dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti. [FOTO : humas.polri.go.id]

SAROLANGUN – Tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, AD, (30), AS (21) dan HT (28) terancam hukuman mati.

Satu diantara tiga orang kurir tersebut berinisial HT (28) seorang perempuan janda beranak dua.

Polisi menjerat ketiganya dengan beberapa pasal, diantaranya pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ya, hukuman maksimal pidana mati dan seumur hidup,” ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman saat pemimpin kegiatan pemusnahan barang bukti 1 kilogram sabu dari ketiga kurir tersebut, di Mapolres Sarolangun, Kamis (30/11).

AKBP Imam lalu mengungkap peran masing-masing pelaku. Pelaku AD dan AS berperan menerima barang dari kurir yang berada di wilayah Jambi dibawa ke Sarolangun.

Adapun HT berperan mengatur strategi, mempertemukan AD dan AS dengan siapa saja calon pembelinya serta diedarkan di wilayah Sarolangun.

AD dan AS ditangkap pada Minggu (12/11/23) di Jalan masuk Perkantoran Bupati Sarolangun RT. 13 Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun barang bukti Sabu berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram).

BACA JUGA :  Polsek Kumpeh Ulu Ungkap Modus Pelaku Gelapkan Sepeda Motor Korban

Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali, Polisi kemudian mengamankan satu orang wanita berinisial HT

Imam menyebut, pelaku AD dan AS merupakan warga dari Kecamatan Pauh sedangkan HT warga Kecamatan Sarolangun.

AKBP Imam mengatakan saat ini Polres Sarolangun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bandar atau pemilik barang haram yang dibawa ketiga kurir tersebut.

“Ketiganya kurir. Hal ini masih kita dalami siapa pemilik barang tersebut,” ujarnya.

Pemusnahan Barang Bukti

BACA JUGA :  Mahasiswa IMADIKSI-KIPK UIN Suthan Jambi Galang Dana Untuk Korban Kebakaran Kuala Tungkal

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kilo gram dari tangan tiga tersangka tersebut bersama jajaran Forkopimda Sarolangun.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menekan peredaran penyalahgunaan Narkotika dan bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap AKBP Imam.

Alumni Akpol angkatan 2001 tersebut turut menyampaikan bahwa barang bukti yang diusnahkan ini sudah melalui proses mekanisme dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pengadilan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Insiden Kebun Sawit PT. APTP, Polres Sarolangun Amankan Satu Orang Pelaku dan Buru Pelaku Lain
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
Berita ini 360 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru