Kabur 5 Bulan Usai Dilaporkan Seruduk Pacar Pemuda di Tebo Diciduk di Warung Nasi Uduk

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Berinisial MF (19) Saat Menjalani Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. FOTO : humas Res

Pelaku Berinisial MF (19) Saat Menjalani Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. FOTO : humas Res

TEBO – Pelarian peorang pria berinisial MF (19) warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo berakhir.

Ia ditangkap Polisi atas laporan telah merudapaksa pacarnya PH (16), yang masih di bawah umur.

Ia ditangkap setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 5 bulan usai dilaporkan keluarga korban ke Polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, Minggu (30/7/23).

Rezka mengatakan, pelaku diamankan di tempat ia bekerja di warung jualan nasi uduk di kawasan Sipin, Kota Jambi pada Jumat (28/7/2023).

“Pelaku ini terkenal lihai saat akan ditangkap. Namun berkat kerjasama Tim gabungan Polresta Jambi dan beberapa hari dilakukan pemantauan, pelaku berhasil kita tangkap di tempat kerjanya,” ujarnya.

Kasat menyebut sesaat setelah kejadian pemerkosaan itu, pelaku kabur dari wilayah asalnya di Tebo. Apalagi ia mengetahui telah dilaporkan oleh keluarga mantan pacarnya.

“Sejauh ini (korban) tidak hamil,” sebutnya.

Lanjut Kasat aksi pemerkosaan itu terjadi saat mereka masih berpacaran pada 9 Februari 2023 lalu disalah satu tempat di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Kepada polisi, MF mengaku pemerkosaan tersebut dilakukan dengan korban atas dasar suka sama suka. Pelaku mengakui bahwa pernah menjalin hubungan bersama korban.

“Korban mantan pacar saya, persetubuhan itu kami lakukan karena sama sama suka,” sebut pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatstungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja
Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan
Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta
Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil
Berita ini 122 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKALH.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:18 WIB

Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:58 WIB

Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:28 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB

SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka

Berita Terbaru