TUNGKAL ULU – Kapolsek Tungkal Ulu Polres Tanjab Barat AKP Ivan Ripa’i l, S. Sos. I., M. Pd memediasikan perselisihan antara 2 (Dua) Warga A dan E warga setempat.
Keributan berawal dari A yang menuduh E seorang pengedar Rokok ilegal dan sempat beredar di media sosial.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM melalui Kapolsek Tungkal Ulu AKP Ivan Ripa’i, S. Sos. I., M. Pd mengatakan perselisihan antar kedua Warga A dan E sudah dilakukan mitigasi dengan memediasikan kedua belah pihak yang berselisih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah menengahi keributan yang beredar di media sosial antata A dan E dimana A menuduh E seorang pengedar Rokok ilegal,” ungkap AKP Ivan, Kamis (24/10/2024).
Dalam melakukan mitigasi Personel Polsek Tungkal Ulu langsung melakukan cek KTP ke Rumah E.
Namun saat anggota Polsek mendatangi kediaman E sebut AKP Ivan, tidak ditemukan Rokok ilegal yang diperbincangan dalam video.
“Kita sudah memanggil kedua belah pihak baik A dan E untuk mendengarkan permasalahan dan dicari solusi agar tidak ada masalah kedepannya,” ungkap Kapolsek.
Dalam pertemuan itu didapati kesepakatan bahwa kedua belah pihak mengakui keributan terjadi karena ada miskomunikasi dan keburu emosi sehingga terjadi cecok mulut.
“Permasalahan keributan tersebut sudah diklarifikasi, kedua belah pihak saling memaafkan atas kekeliruan yang terjadi,” jelas Kapolsek Tungkal Ulu.
Tidak hanya saling memaafkan tambah Kapolsek, kedua belah pihak juga dengan kesadaran masing-masing tanpa adanya tekanan dari pihak manapun membuat kesepakatan.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal