Kapolsek Tungkal Ulu memediasikan Perselisihan Warga gegara Dituduh pengedar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua belah pihak yang berselisih teken kesepakatan damai di Mapolsek Tungkal Ulu. (Dok Polsek)

Kedua belah pihak yang berselisih teken kesepakatan damai di Mapolsek Tungkal Ulu. (Dok Polsek)

TUNGKAL ULU – Kapolsek Tungkal Ulu Polres Tanjab Barat AKP Ivan Ripa’i l, S. Sos. I., M. Pd memediasikan perselisihan antara 2 (Dua) Warga A dan E warga setempat.

Keributan berawal dari A yang menuduh E seorang pengedar Rokok ilegal dan sempat beredar di media sosial.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM melalui Kapolsek Tungkal Ulu AKP Ivan Ripa’i, S. Sos. I., M. Pd mengatakan perselisihan antar kedua Warga A dan E sudah dilakukan mitigasi dengan memediasikan kedua belah pihak yang berselisih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah menengahi keributan yang beredar di media sosial antata A dan E dimana A menuduh E seorang pengedar Rokok ilegal,” ungkap AKP Ivan, Kamis (24/10/2024).

Dalam melakukan mitigasi Personel Polsek Tungkal Ulu langsung melakukan cek KTP ke Rumah E.

Namun saat anggota Polsek mendatangi kediaman E sebut AKP Ivan, tidak ditemukan Rokok ilegal yang diperbincangan dalam video.

“Kita sudah memanggil kedua belah pihak baik A dan E untuk mendengarkan permasalahan dan dicari solusi agar tidak ada masalah kedepannya,” ungkap Kapolsek.

Dalam pertemuan itu didapati kesepakatan bahwa kedua belah pihak mengakui keributan terjadi karena ada miskomunikasi dan keburu emosi sehingga terjadi cecok mulut.

“Permasalahan keributan tersebut sudah diklarifikasi, kedua belah pihak saling memaafkan atas kekeliruan yang terjadi,” jelas Kapolsek Tungkal Ulu.

Tidak hanya saling memaafkan tambah Kapolsek, kedua belah pihak juga dengan kesadaran masing-masing tanpa adanya tekanan dari pihak manapun membuat kesepakatan.

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan
Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026
BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berita ini 119 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:10 WIB

Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:11 WIB

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Berita Terbaru