Kata Djasman Pandjaitan Terkait Tuntutan JPU Kepada Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djasman Pandjaitan ketika hadir di ROSI disiarakan dalam kanal Youtube Kompas.TV Kamis 26 Januari 2023. FOTO : Tangkapan Layar

Djasman Pandjaitan ketika hadir di ROSI disiarakan dalam kanal Youtube Kompas.TV Kamis 26 Januari 2023. FOTO : Tangkapan Layar

JAKARTA – Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan 2014-2016 M. Djasman Pandjaitan menyebut bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terlalu kecil.

Djasman mengatakan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mestinya dituntut 12 tahun. Sementara harusnya Putri Candrawathi dituntut hukuman 20 tahun.

Demikia itu diungkapkan Djasman Pandjaitan ketika hadir di ROSI disiarakan dalam kanal Youtube Kompas.TV Kamis 26 Januari 2023 pukul 20.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, menurutnya Richard Eliezer mestinya dituntut 4 tahun penjara. Sebab, skenario Sambo tidak akan terbongkar jika tanpa kejujuran Eliezer.

Kapuspenkum Kejagung di tahun 2009-2010 itu juga mengapresiasi keberanian tante almarhum Yosua mengungkap kejanggalan-kejanggalan kematiannya.

Djasman menambahkan bisa jadi Ferdy Sambo sakit hati dengan Eliezer, yang telah berkata jujur.

Soal Jaksa yang menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman bagi Eliezer, Djasman meminta agar diperiksa oleh atasannya.

Selengkapnya simak dalam ROSI di DISINI.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite Sesuai Spesifikasi
Dirut Pertamina Patra Niaga Bersama Dirjen Migas, Tinjau SPBU di Jawa Timur, Tegaskan Komitmen Layani Keluhan Konsumen
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Selasa, 25 November 2025 - 18:51 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Senin, 24 November 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal

Kamis, 13 November 2025 - 18:34 WIB

MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil

Minggu, 9 November 2025 - 13:19 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

Berita Terbaru