Kata Djasman Pandjaitan Terkait Tuntutan JPU Kepada Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

- Redaksi

Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djasman Pandjaitan ketika hadir di ROSI disiarakan dalam kanal Youtube Kompas.TV Kamis 26 Januari 2023. FOTO : Tangkapan Layar

Djasman Pandjaitan ketika hadir di ROSI disiarakan dalam kanal Youtube Kompas.TV Kamis 26 Januari 2023. FOTO : Tangkapan Layar

JAKARTA – Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan 2014-2016 M. Djasman Pandjaitan menyebut bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terlalu kecil.

Djasman mengatakan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mestinya dituntut 12 tahun. Sementara harusnya Putri Candrawathi dituntut hukuman 20 tahun.

Demikia itu diungkapkan Djasman Pandjaitan ketika hadir di ROSI disiarakan dalam kanal Youtube Kompas.TV Kamis 26 Januari 2023 pukul 20.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, menurutnya Richard Eliezer mestinya dituntut 4 tahun penjara. Sebab, skenario Sambo tidak akan terbongkar jika tanpa kejujuran Eliezer.

Kapuspenkum Kejagung di tahun 2009-2010 itu juga mengapresiasi keberanian tante almarhum Yosua mengungkap kejanggalan-kejanggalan kematiannya.

Djasman menambahkan bisa jadi Ferdy Sambo sakit hati dengan Eliezer, yang telah berkata jujur.

Soal Jaksa yang menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman bagi Eliezer, Djasman meminta agar diperiksa oleh atasannya.

Selengkapnya simak dalam ROSI di DISINI.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
Manfaatkan Energi Surya: Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global
Terbaru, Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi jadi Staf Khusus Kasad
5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar
Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar
Bersyukur Lebaran di Indonesia Serentak, Anies Baswedan ; Perayaan Itu Hidup
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:33 WIB

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:52 WIB

Manfaatkan Energi Surya: Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:24 WIB

Terbaru, Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi jadi Staf Khusus Kasad

Senin, 28 April 2025 - 00:19 WIB

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 12:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani bersama Wakil Ketua Hasan Basyri Harahap, H Muh Sjafril Simamora dan Wabup Katamso saat Paripurna.

Advetorial

DPRD Gelar Paripurna Keempat Bersama Eksekutif Ini Yang Dibahas

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:00 WIB

Foto bersama usai giat (Pro)

Advetorial

Bupati Tanjab Barat Audiensi ke KKP

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:23 WIB

Sekda Tanjab Barat Hermansyah saat kunjungan (Pro)

Berita

Sekda Tanjab Barat Kunjungan Resmi ke Kementerian PUPR

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:18 WIB

Bupati Anwar Sadat bersama OPD Terkait dan pihak KemenPANRB (Pro)

Berita

Pemkab Tanjab Barat Audiensi ke KemenPANRB

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WIB