Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice pada Perkara Jual Beli HP

- Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restorative Justice Kasus HP di Kejari Muaro Jambi. FOTO : Khusus

Restorative Justice Kasus HP di Kejari Muaro Jambi. FOTO : Khusus

SENGETI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kembali menyelesaikan perkara dengan cara restorative justice pada kasus jual beli Handpone (HP).

Restorative justice ini diberikan kepada Andi bin Abdul Mutalib warga Muaro Jambi yang kebetulan pada beberapa waktu lalu membeli sebuah handphone (HP) dari dua orang terpidana atas nama Selamet dan Suwarno.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamis, MH dalam Jumpa Persnya, Kamis (10/2/22) mengatakan kasus ini bermula dari laporan Fahri Gunawan kehilangan sebuah Handphone merk Oppo Reno 4. Atas kehilangan itu, korban melaporkan kepada pihak berwajib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ternyata, Hp milik Fahri Gunawan telah berpindah tangan. Hp kesayangannya telah dijual oleh Selamet dan Suwarno kepada Andi bin Abdul Mutalib seharga Rp 800 ribu.

Lanjutnya, pada saat itu, sebenarnya Andi enggan membeli Hp tersebut sebab dia takut Hp yang dijual oleh Selamet dan Suwarno adalah Hp curian.

Kala itu keduanya menyebut jika Hp tersebut bukanlah Hp panas atau curian. Hp tersebut merupakan Hp orang yang kalah judi.

“Coba kamu beli Hp ini. Kemudian dijawab, Mat Hp nya barang panas tidak. Katanya ini tidak, ini Hp kalah judi sehingga dibelinya dengan harga Rp 800 ribu,” kata Kajari Muaro Jambi, Kamin.

Kata Kajari, sebenarnya Andi enggan membeli Hp, sebab dirasa belum begitu membutuhkan. Dia tertarik membeli Hp karena anaknya selalu meminta belikan Hp.

“Karena Andi butuh Hp untuk anaknya, makanya dia tertarik untuk membelinya. Dia tidak ada niat untuk membeli Hp, namun anaknya minta belikan Hp, makanya dibelikanlah HP tersebut,” jalas Kajari lagi.

Kajari menyebutkan Restorative justice ini digelar di Kejari Muaro Jambi. Dalam sidang ini dihadiri oleh Kasi intelijen Kejari Muarojambi, Kasi Pidum dan pejabat di Kejari Muaro Jambi.

Selain itu, terdakwa Andi dan keluarganya termasuk anak perempuan yang minta dibelikan Hp juga dihadirkan. Sementara itu pihak korban termasuk penyidik dari Kepolisian. Disana mereka saling memaafkan.

Atas hal itu, pemilik Hp memaafkan Andi, namun tidak untuk kedua pelaku yang mencurinya, sebab mereka pernah berurusan dengan pihak berwajib

“Korban memaafkan, makanya kita terapkan restorative justice ini,” kata Kajari.

“Atas restorative justice ini, saudara Andi bebas dari segala tuntutan dan diperbolehkan berkumpul bersama keluarganya,” kata Kajari dalam sidang digelar kemarin.

Usai sidang, Andi langsung bersalaman dengan korbannya dan langsung sujud syukur.

“Terima kasih pak. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Andi yang sehari-hari berkerja sebagai pedagang jualan sayur keliling itu.(GI/Val)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023
Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar
10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan
Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK
Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat
Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Berita ini 859 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Kamis, 2 November 2023 - 11:37 WIB

10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:23 WIB

Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:52 WIB

Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:28 WIB

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:42 WIB

Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terbaru

Ilustrasi Zakat Fitrah di Tanjab Barat Tahun 2024

Kajian Islam

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Tanjab Barat

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:23 WIB

GAMBAR ILUTRASI : Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Kajian Islam

Ini Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:05 WIB