Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice pada Perkara Jual Beli HP

- Editor

Selasa, 15 Februari 2022 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restorative Justice Kasus HP di Kejari Muaro Jambi. FOTO : Khusus

Restorative Justice Kasus HP di Kejari Muaro Jambi. FOTO : Khusus

SENGETI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kembali menyelesaikan perkara dengan cara restorative justice pada kasus jual beli Handpone (HP).

Restorative justice ini diberikan kepada Andi bin Abdul Mutalib warga Muaro Jambi yang kebetulan pada beberapa waktu lalu membeli sebuah handphone (HP) dari dua orang terpidana atas nama Selamet dan Suwarno.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamis, MH dalam Jumpa Persnya, Kamis (10/2/22) mengatakan kasus ini bermula dari laporan Fahri Gunawan kehilangan sebuah Handphone merk Oppo Reno 4. Atas kehilangan itu, korban melaporkan kepada pihak berwajib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ternyata, Hp milik Fahri Gunawan telah berpindah tangan. Hp kesayangannya telah dijual oleh Selamet dan Suwarno kepada Andi bin Abdul Mutalib seharga Rp 800 ribu.

Lanjutnya, pada saat itu, sebenarnya Andi enggan membeli Hp tersebut sebab dia takut Hp yang dijual oleh Selamet dan Suwarno adalah Hp curian.

BACA JUGA :  Polres Tanjabbar dan Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Pungli

Kala itu keduanya menyebut jika Hp tersebut bukanlah Hp panas atau curian. Hp tersebut merupakan Hp orang yang kalah judi.

“Coba kamu beli Hp ini. Kemudian dijawab, Mat Hp nya barang panas tidak. Katanya ini tidak, ini Hp kalah judi sehingga dibelinya dengan harga Rp 800 ribu,” kata Kajari Muaro Jambi, Kamin.

Kata Kajari, sebenarnya Andi enggan membeli Hp, sebab dirasa belum begitu membutuhkan. Dia tertarik membeli Hp karena anaknya selalu meminta belikan Hp.

“Karena Andi butuh Hp untuk anaknya, makanya dia tertarik untuk membelinya. Dia tidak ada niat untuk membeli Hp, namun anaknya minta belikan Hp, makanya dibelikanlah HP tersebut,” jalas Kajari lagi.

Kajari menyebutkan Restorative justice ini digelar di Kejari Muaro Jambi. Dalam sidang ini dihadiri oleh Kasi intelijen Kejari Muarojambi, Kasi Pidum dan pejabat di Kejari Muaro Jambi.

BACA JUGA :  Perkara Korupsi ADD dan DD Tanjung Benanak, JPU Kejari Tanjabbar Periksa Saksi

Selain itu, terdakwa Andi dan keluarganya termasuk anak perempuan yang minta dibelikan Hp juga dihadirkan. Sementara itu pihak korban termasuk penyidik dari Kepolisian. Disana mereka saling memaafkan.

Atas hal itu, pemilik Hp memaafkan Andi, namun tidak untuk kedua pelaku yang mencurinya, sebab mereka pernah berurusan dengan pihak berwajib

“Korban memaafkan, makanya kita terapkan restorative justice ini,” kata Kajari.

“Atas restorative justice ini, saudara Andi bebas dari segala tuntutan dan diperbolehkan berkumpul bersama keluarganya,” kata Kajari dalam sidang digelar kemarin.

Usai sidang, Andi langsung bersalaman dengan korbannya dan langsung sujud syukur.

“Terima kasih pak. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Andi yang sehari-hari berkerja sebagai pedagang jualan sayur keliling itu.(GI/Val)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka
Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum
BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak
Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan
Berita ini 826 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Mei 2023 - 17:48 WIB

Buka MTQ Ke-19 Kabupaten Tebo, Wagub Sani Ajak Masyarakat Muliakan Ahli Al-Qur’an

Selasa, 25 April 2023 - 09:55 WIB

Duka Ratusan Warga Tebo Saat Idul Fitri 1444 H Rumah Terendam Banjir

Jumat, 21 April 2023 - 01:08 WIB

Ini 10 Besar Calon Anggota KPU Tanjabtim dan Tebo

Kamis, 13 April 2023 - 19:08 WIB

Polres Tebo Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2023

Minggu, 9 April 2023 - 15:05 WIB

Ini 20 Calon Anggota KPU Tanjabtim dan Tebo 2023-2028 Lulus Seleksi Tertulis dan Psikologi

Senin, 3 April 2023 - 01:38 WIB

Safari Ramadhan di Tebo, Abdullah Sani : Bulan Ramadhan Momentum Tingkatkan Kepedulian Kepada Sesama

Rabu, 8 Maret 2023 - 19:54 WIB

Sejumlah Pejabat Polres Tebo Berganti

Kamis, 2 Maret 2023 - 00:05 WIB

Listrik Hidup Mati Tak Beraturan, Pelanggan PLN di Terbo Kecewa

Berita Terbaru

Nelayan Kuala Tungkal Ikuti Ujian Nasional Amatir Radio ORARI di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Jambi, Senin (6/6/23). FOTO : Indra

Tanjab Barat

Nelayan Kuala Tungkal Ikuti Ujian Nasional Amatir Radio ORARI

Rabu, 7 Jun 2023 - 00:19 WIB

Polres Tanjabbar dan Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Pungli. FOTO : Ist

Tanjab Barat

Polres Tanjabbar dan Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Pungli

Selasa, 6 Jun 2023 - 17:49 WIB