JAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi mengeluarkan lima rekomendasi keras terkait kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Langkah ini diambil setelah Komisi III menilai adanya indikasi kriminalisasi terhadap pekerja industri kreatif dalam proses hukum tersebut.
Adapun, Amsal Sitepu menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dugaan penggelembungan atau mark up anggaran pembuatan konten profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam pernyataan resminya menyusul Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026), Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan poin-poin penekanan berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Vonis Bebas: Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan putusan bebas atau hukuman seringan-ringannya bagi Amsal Sitepu. Komisi III menilai fakta persidangan tidak menunjukkan niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
- Penangguhan Penahanan: Seluruh anggota Komisi III menyatakan siap menjadi penjamin resmi untuk penangguhan penahanan Amsal Sitepu, menegaskan bahwa terdakwa tidak sepatutnya berada di balik jeruji besi selama proses hukum berjalan.
- Hentikan Kriminalisasi Kreativitas: Komisi III menegaskan bahwa karya intelektual seperti editing dan ide kreatif tidak memiliki standar harga baku. Karena itu, penetapan kerugian negara senilai Rp0 atas jasa kreatif oleh penyidik dianggap sebagai tindakan sepihak yang mencederai industri kreatif nasional.
- Keadilan Substantif: Mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif sesuai semangat KUHP Baru, bukan sekadar mengejar kepastian hukum formal yang kaku.
- Utamakan Pemulihan Ekonomi: Mengingat nilai kerugian yang relatif kecil (Rp202 juta), Komisi III menekankan bahwa pengembalian kerugian negara harus jauh lebih diprioritaskan daripada penghukuman badan (penjara).
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan akan menghormati fungsi pengawasan DPR dan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam tuntutan dan langkah hukum selanjutnya.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)


