Komisi III DPR Keluarkan 5 Poin Rekomendasi dan Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menunjukkan dokumen resmi berisi lima poin rekomendasi Komisi III terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (FOTO : JPNN)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menunjukkan dokumen resmi berisi lima poin rekomendasi Komisi III terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (FOTO : JPNN)

JAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi mengeluarkan lima rekomendasi keras terkait kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Langkah ini diambil setelah Komisi III menilai adanya indikasi kriminalisasi terhadap pekerja industri kreatif dalam proses hukum tersebut.

Adapun, Amsal Sitepu menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dugaan penggelembungan atau mark up anggaran pembuatan konten profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam pernyataan resminya menyusul Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026), Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan poin-poin penekanan berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Vonis Bebas: Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan putusan bebas atau hukuman seringan-ringannya bagi Amsal Sitepu. Komisi III menilai fakta persidangan tidak menunjukkan niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
  2. Penangguhan Penahanan: Seluruh anggota Komisi III menyatakan siap menjadi penjamin resmi untuk penangguhan penahanan Amsal Sitepu, menegaskan bahwa terdakwa tidak sepatutnya berada di balik jeruji besi selama proses hukum berjalan.
  3. Hentikan Kriminalisasi Kreativitas: Komisi III menegaskan bahwa karya intelektual seperti editing dan ide kreatif tidak memiliki standar harga baku. Karena itu, penetapan kerugian negara senilai Rp0 atas jasa kreatif oleh penyidik dianggap sebagai tindakan sepihak yang mencederai industri kreatif nasional.
  4. Keadilan Substantif: Mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif sesuai semangat KUHP Baru, bukan sekadar mengejar kepastian hukum formal yang kaku.
  5. Utamakan Pemulihan Ekonomi: Mengingat nilai kerugian yang relatif kecil (Rp202 juta), Komisi III menekankan bahwa pengembalian kerugian negara harus jauh lebih diprioritaskan daripada penghukuman badan (penjara).

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan akan menghormati fungsi pengawasan DPR dan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam tuntutan dan langkah hukum selanjutnya.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemlu RI Sebut Iran Beri Sinyal Positif Kapal Tanker Indonesia Bisa Lewat Selat Hormuz
KPK Tarik Balik Yaqut Cholil Qoumas ke Sel Tahanan Usai Banjir Kritik Publik!
KPK Alihkan Status Penahanan Tersangka YCQ Menjadi Tahanan Rumah
Teror Air Keras ke Aktivis KontraS: 4 Prajurit TNI Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Sel
Menaker Yassierli: Mudik Bersama Warmindo, Bukti Perusahaan dan Mitra Tumbuh Bersama
Menaker Yassierli: Pastikan K3 Awak Angkutan Terjamin, Mudik 2026 Harus Aman!
Kemnaker Fasilitasi Mudik Gratis 12.690 Pekerja & Ojol: Aman di Jalan, Tegas Kawal THR
Mudik Gratis 2026: Wamenaker Tegaskan Pekerja Layak Dapat Apresiasi Nyata
Berita ini 22 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:35 WIB

Komisi III DPR Keluarkan 5 Poin Rekomendasi dan Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:43 WIB

Kemlu RI Sebut Iran Beri Sinyal Positif Kapal Tanker Indonesia Bisa Lewat Selat Hormuz

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:23 WIB

KPK Tarik Balik Yaqut Cholil Qoumas ke Sel Tahanan Usai Banjir Kritik Publik!

Minggu, 22 Maret 2026 - 00:47 WIB

KPK Alihkan Status Penahanan Tersangka YCQ Menjadi Tahanan Rumah

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:37 WIB

Teror Air Keras ke Aktivis KontraS: 4 Prajurit TNI Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Sel

Berita Terbaru