KPK : Suap Bupati Meranti Untuk Safari Politik Persiapan Pilgub Riau 2024

- Redaksi

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. [FOTO : Riau Tribune]

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. [FOTO : Riau Tribune]

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi sekaligus yang terjadi dalam kurun waktu 2022-2023.

Dalam ksusu OTT Bupati Meranti ini, KPK menyita uang senilai Rp 26,1 miliar rupiah dari berbagai pihak di kasus tersebut.

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1,” kata Wakil Ketua KPK Alexander, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Sabtu (8/4/23) dini hari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alexander menjelaskan, Adil diduga melakukan korupsi dalam tiga klaster kasus berbeda. Yakni soal pemotongan anggaran 2022-2023, soal penerimaan fee jasa travel umrah, dan soal pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.

Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. Setoran bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seolah-olah merupakan utang pada Adil.

Uang setoran itu digunakan untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.

MA juga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM itu dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid. Adil memberikan Rp 1,1 M kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Dalam kasus ini, selain Bupati Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers. Mereka menggenakkan rompi tahanan KPK berwarna oranye.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Detik.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta
KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60
Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang
Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu
Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah
Terhadap Putusan MK Nomor 60, Ucapan Anies “Pastikan Kita Tuan Rumah Ditanah Kita Sendiri” Viral di Medsos
Presiden Partai Buruh Telepon Anies Kabari Putusan MK: Menang, Maju!
Susul Airlangga, Pengusaha Jalan Tol Yusuf Hamka Ikut Mundur dari Partai Golkar
Berita ini 152 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:05 WIB

KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:52 WIB

Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB

Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:26 WIB

Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah

Berita Terbaru