JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi sekaligus yang terjadi dalam kurun waktu 2022-2023.
Dalam ksusu OTT Bupati Meranti ini, KPK menyita uang senilai Rp 26,1 miliar rupiah dari berbagai pihak di kasus tersebut.
“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1,” kata Wakil Ketua KPK Alexander, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Sabtu (8/4/23) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alexander menjelaskan, Adil diduga melakukan korupsi dalam tiga klaster kasus berbeda. Yakni soal pemotongan anggaran 2022-2023, soal penerimaan fee jasa travel umrah, dan soal pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.
Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. Setoran bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seolah-olah merupakan utang pada Adil.
Uang setoran itu digunakan untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.
MA juga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM itu dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid. Adil memberikan Rp 1,1 M kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Dalam kasus ini, selain Bupati Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers. Mereka menggenakkan rompi tahanan KPK berwarna oranye.(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Detik.com