KPK: Tahanan Lain Bisa Ajukan Tahanan Rumah seperti Yaqut Cholil Qoumas, Netizen: Yaqut Pembuka Gerbang!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2026 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMBOLIS KEBEBASAN: Ilustrasi pelepasan gembok sel tahanan. Kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas memicu kritik pedas netizen yang menyebutnya sebagai

SIMBOLIS KEBEBASAN: Ilustrasi pelepasan gembok sel tahanan. Kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas memicu kritik pedas netizen yang menyebutnya sebagai "pembuka gerbang" bagi koruptor lain untuk keluar dari rutan dengan alasan serupa. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memicu polemik besar di tengah masyarakat setelah memberikan “karpet merah” berupa status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Bukannya menunjukkan ketegasan, lembaga antirasuah ini justru “mempersilakan” tahanan lain di Rutan Cabang KPK untuk mengikuti jejak serupa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara normatif menyatakan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan status. “Permohonan bisa disampaikan,” ujar Budi di Jakarta dikutip dari JawaPos.com, Minggu (22/3). Meski keputusan akhir disebut berada di tangan penyidik, publik menilai kebijakan ini mencederai rasa keadilan.

Privilese di Balik Jeruji?
Sikap “permisif” KPK ini langsung disambar kritik pedas oleh warganet. Julukan “Yaqut Pembuka Gerbang” menggema di media sosial, menyindir betapa mudahnya seorang tersangka kasus kakap menghirup udara luar hanya dalam hitungan hari setelah dijebloskan ke sel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yaqut, yang terseret kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 622 miliar, tercatat hanya mendekam di Rutan Gedung Merah Putih selama tujuh hari (12–19 Maret 2026). Pengalihan statusnya menjadi tahanan rumah diproses sangat kilat, hanya dua hari setelah permohonan keluarga diajukan pada 17 Maret 2026.

Data Komparasi: “Kilat” vs “Lama”

Kejanggalan ini semakin nyata jika dibandingkan dengan tersangka lain dalam pusaran kasus yang sama:

Nama Tersangka Jabatan Tanggal Ditahan Status Per 22 Maret 2026 Durasi di Rutan
Yaqut Cholil Qoumas Eks Menteri Agama 12 Maret 2026 Tahanan Rumah 7 Hari
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) Eks Stafsus Menag 17 Maret 2026 Rutan KPK Masih Ditahan

Keadilan yang Tebang Pilih?
Kejanggalan ini terendus pertama kali oleh keluarga tahanan lain. Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkap bahwa absennya Yaqut sudah menjadi rahasia umum di kalangan penghuni rutan. Bahkan, Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idul Fitri pada 21 Maret kemarin—momen di mana tahanan lain masih harus meringkuk di balik jeruji besi.

Publik kini mempertanyakan standar ganda KPK. Jika koruptor dengan dugaan kerugian ratusan miliar rupiah bisa dengan mudah “pulang ke rumah”, apakah hak yang sama akan diberikan secara adil kepada tahanan lain yang tidak memiliki relasi kekuasaan?

KPK bersikeras menegaskan tetap melakukan pengawasan, namun skeptisisme publik tak terbendung. Langkah ini dianggap sebagai preseden buruk yang memperlemah muruah pemberantasan korupsi di Indonesia.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok BBM Diklaim Aman Tetapi Rakyat Diminta WFH: Transparansi BPH Migas Menjadi Tanda Tanya Besar!
Giliran Keluarga Eks Wamenaker Noel Dikabarkan Akan Ajukan Pengalihan Tahanan, Tahanan KPK Berpotensi Kosong?
Refleksi Pahit Malam Takbiran: Saat Energi Muda Disalahgunakan untuk Anarki di Jantung Kota
Drama Satu Hari: Pasar Murah yang Tak Menyelesaikan Akar Masalah?
Tanggo Raja Ulu: Riwayat Sayap Pelabuhan yang “Hilang” dari Peta Ekonomi Kuala Tungkal
Matinya Transaksi Elektronik Bank Jambi: Takut Bobol Lagi atau Sekedar Menahan Laju Dana Nasabah?
Tukar Guling Diplomasi: Piagam ART Dibayar Beras dan Ayam!
Senjakala Festival Arakan Sahur: Mewah di Kulit, Keropos di Bunyi! Terjebak “Eksistensi” Visual?
Berita ini 20 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:44 WIB

Stok BBM Diklaim Aman Tetapi Rakyat Diminta WFH: Transparansi BPH Migas Menjadi Tanda Tanya Besar!

Senin, 23 Maret 2026 - 19:54 WIB

Giliran Keluarga Eks Wamenaker Noel Dikabarkan Akan Ajukan Pengalihan Tahanan, Tahanan KPK Berpotensi Kosong?

Senin, 23 Maret 2026 - 01:22 WIB

KPK: Tahanan Lain Bisa Ajukan Tahanan Rumah seperti Yaqut Cholil Qoumas, Netizen: Yaqut Pembuka Gerbang!

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:19 WIB

Refleksi Pahit Malam Takbiran: Saat Energi Muda Disalahgunakan untuk Anarki di Jantung Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:17 WIB

Drama Satu Hari: Pasar Murah yang Tak Menyelesaikan Akar Masalah?

Berita Terbaru

Menaker Yassierli aktif memantau penanganan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) melalui posko yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (FOTO : Dok. Istimewa/Menaker)

Jakarta

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Kamis, 26 Mar 2026 - 08:10 WIB