KPMK Minta DPR Segera Bentuk Pansus MK Desak Ketua MK Dicopot

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Darmawan, Juru Bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK). [Foto/MPI/rakhmatullah/Sindonews]

Ridwan Darmawan, Juru Bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK). [Foto/MPI/rakhmatullah/Sindonews]

JAKARTA – Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial, cacat hukum, dan sarat kolusi serta nepotisme terus bergulir.

Pasalnya, Putusan MK No.90/PUU-X/2023 menjadi sekenario memuluskan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.

Publik pun berharap anggota MKMK akan menjaga integritas mereka dalam memutuskan perkara ini, sehingga keputusan yang diambil nantinya akan dirasakan adil oleh Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK), Ridwan Darmawan mengatakan, skenario putusan MK tersebut sangat tidak beretika dan meruntuhkan marwah serta kehormatan Mahkamah Konsitusi.

“Putusan MK No.90/PUU-X/2023 telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat, menabrak hukum di MK itu sendiri, baik secara formil maupun materil. Formil terkait dengan legal standing penggugat. Dan persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR,” kata Ridwan dalam diskusi dengan tema “Selamatkan Mahkamah Konstitusi” di Jakarta seperti dilangsir sindonews.com, Minggu (29/10/23).

Ridwan mengatakan, putusan “dissenting opinion” yang dibacakan oleh yang hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023.

“Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya,” papar Ridwan.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: sindonews.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Tok! MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Talenrang Terancam Diberhentikan
Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Umur 73 Tahun
Kemnaker: Kuasai Kompetensi dan Bahasa, Kunci Sukses Tembus Pasar Kerja Jepang
Tinjau MagangHub di API Banyuwangi, Wamenaker Tegaskan Peserta Harus Siap Mental dan Kompetensi Hadapi Dunia Kerja
Pertamina Patra Niaga Gandeng Mahasiswa ITS Hadapi Tantangan Energi Masa Depan
Berita ini 109 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Tok! MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Talenrang Terancam Diberhentikan

Rabu, 30 September 2026 - 18:23 WIB

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!

Selasa, 29 September 2026 - 18:01 WIB

Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Sabtu, 26 September 2026 - 08:04 WIB

Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Umur 73 Tahun

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Terlihat Sekelompok PPPK dengan Seragam Cokelat Khas Instansi Pemerintah (Khaki) Mengekspresikan Rasa Syukur dan Kebahagiaan yang Mendalam. (FOTO : Dok. Istimewa AI)

Info CPNS-PPPK

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:12 WIB