KPMK Minta DPR Segera Bentuk Pansus MK Desak Ketua MK Dicopot

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Darmawan, Juru Bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK). [Foto/MPI/rakhmatullah/Sindonews]

Ridwan Darmawan, Juru Bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK). [Foto/MPI/rakhmatullah/Sindonews]

JAKARTA – Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial, cacat hukum, dan sarat kolusi serta nepotisme terus bergulir.

Pasalnya, Putusan MK No.90/PUU-X/2023 menjadi sekenario memuluskan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.

Publik pun berharap anggota MKMK akan menjaga integritas mereka dalam memutuskan perkara ini, sehingga keputusan yang diambil nantinya akan dirasakan adil oleh Masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK), Ridwan Darmawan mengatakan, skenario putusan MK tersebut sangat tidak beretika dan meruntuhkan marwah serta kehormatan Mahkamah Konsitusi.

BACA JUGA :  Soal Polemik Format Debat Cawapres, Hasyim : Itu Belum Tuntas Dibahas

“Putusan MK No.90/PUU-X/2023 telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat, menabrak hukum di MK itu sendiri, baik secara formil maupun materil. Formil terkait dengan legal standing penggugat. Dan persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR,” kata Ridwan dalam diskusi dengan tema “Selamatkan Mahkamah Konstitusi” di Jakarta seperti dilangsir sindonews.com, Minggu (29/10/23).

Ridwan mengatakan, putusan “dissenting opinion” yang dibacakan oleh yang hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus 4 Orang Pemasak Minyak Ilegal

“Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya,” papar Ridwan.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : sindonews.com

Berita Terkait

Komisi I DPR Minta KPU Tanggung Jawab Terkait Dugaan DPT Pemilu 2024 Bocor
Nawawi Pomolango Resmi Jabat Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri
Kapolri ke Penyidik Soal Praperadilan Firli Bahuri
Hanya Anies Capres yang Hadir Undangan WALHI Bicara Soal Lingkungan
Ketua Dewan Pers Beberkan Kerawanan Kerja Jurnalis dalam Pemilu
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL!
Daftar Ketua Tim Kampanye Anies-Muhaimin di 38 Provinsi
Muhammadiyah Bebaskan Kader Jadi Timses 3 Kubu Pasangan Capres-Cawapres
Berita ini 48 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 00:44 WIB

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pencuri Sepeda Motor Keluarga Pasien Puskesmas Pijoan Baru

Sabtu, 2 Desember 2023 - 01:20 WIB

Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:11 WIB

Polres Sarolangun Belender 985,91 Gram Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 30 November 2023 - 19:00 WIB

Pemilik Kebun Sawit Dibunuh Oleh Anak Buah Sendiri, Wakapolres Tebo : Pelaku Kita Ditangkap di Betara

Selasa, 28 November 2023 - 19:36 WIB

Polisi Selidiki Pemilik Honda Jazz Berisi 3 Kg Sabu Terparkir di Depan PTPN VI Jambi

Rabu, 22 November 2023 - 15:01 WIB

Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai 15,221 Miliar

Kamis, 16 November 2023 - 19:40 WIB

Polsek Sungai Manau Ringkus Pelaku Maling Rokok Senilai 70 Juta

Kamis, 9 November 2023 - 18:55 WIB

Baru 2 Bulan Keluar dari Lapas Jambi, Pria ini Ditangkap Lagi Karena Sabu

Berita Terbaru