Kritik Tajam Diaspora Indonesia: Marwah MK Terguncang, Demokrasi sedang Diuji

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, FOTO : Ist/Net

Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, FOTO : Ist/Net

“Ketua MK, Anwar Usman, terlibat secara langsung karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, yang menimbulkan pertentangan etik serius dan pelanggaran Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman,” sambungnya.

Para narasumber menyoroti beberapa aspek konflik dari putusan tersebut: Pertama, Keputusan MK yang menambahkan klausul terkait jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dianggap melebihi kewenangan MK karena tidak melalui proses legislasi yang sah sesuai UU No. 24 (2003) tentang Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, Putusan MK ini dianggap batal karena cacat hukum akibat konflik kepentingan. Ada potensi konflik antara Pasal 10 UU No. 24 (2003) tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa putusan yang melanggar hukum dinyatakan tidak sah.

Para pembicara dalam diskusi tersebut mengamati kesamaan antara aturan mengenai konflik kepentingan yang terdapat dalam Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dan ABA Model Code of Judicial Conduct, Canon 2, Rule 2.11 di AS, terkait dengan diskualifikasi hakim dalam kasus tertentu.

Penulis : Tim Media IALA

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan Transjakarta Berkolaborasi Perluas Akses Kerja Sektor Transportasi
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Respons Transformasi Digital dan AI, Kemnaker Perkuat Amunisi Lulusan Polteknaker di Sektor Green Jobs
Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I: Peserta Didorong Sertifikasi Gratis & Akses KarirHub
Atasi Mismatch, Kemnaker Alokasikan 60 Ribu Kuota Vokasi Khusus untuk KEK & PSN
Menaker Yassierli: Tak Boleh Ada Lagi Pekerja Informal yang Terlupakan Jaminan Sosial
Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, Tapi Juga Kompetensi
Sikat Mafia BBM & LPG: Bareskrim Amankan 330 Tersangka, Pertamina Siapkan Sanksi PHU
Berita ini 151 kali dibaca
Ingat...! Pemilu Serentak, Rabu 14 Februari 2024...Sarana Integrasi Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:07 WIB

Kemnaker dan Transjakarta Berkolaborasi Perluas Akses Kerja Sektor Transportasi

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

Selasa, 28 April 2026 - 17:14 WIB

Respons Transformasi Digital dan AI, Kemnaker Perkuat Amunisi Lulusan Polteknaker di Sektor Green Jobs

Sabtu, 25 April 2026 - 07:19 WIB

Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I: Peserta Didorong Sertifikasi Gratis & Akses KarirHub

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Atasi Mismatch, Kemnaker Alokasikan 60 Ribu Kuota Vokasi Khusus untuk KEK & PSN

Berita Terbaru