Mantan Ketua MK : Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat Menentukan Pemimpinnya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 27 Februari 2022 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. FOTO : beritasatu.com

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. FOTO : beritasatu.com

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva turut angkat bicara terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Dia mengatakan wacana tersebut akan memunculkan rentetan permasalahan yang saling berkaitan.

“Jika pemilu ditunda 1-2 dua tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet, anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia? karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024,” tulis Hamdan Zoelva seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter miliknya @hamdanzoelva, Sabtu (26/2/22).

 

Kata dia, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada istilah pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas dilakukan Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.

“Tetapi hal itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka. Kecuali MPR menetapkan lebih dahulu sebagai pelaksaan tugas kepresidenan,” ujarnya.

“Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 MPR dapat saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu,” sambungnya.

Namun masalahnya, kata dia, masa jabatan MPR juga turut berakhir, bersamaan dengan presiden dan wakil presiden.

“Siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD) dan DPRD? Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu,” ujarnya.

Oleh karen itu, penundaan pemilu tidak bisa dilakukan. Hal itu hanya membuang energi.

“Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” tegasnya.

“Lagi pula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul: Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat Menentukan Pemimpinnya.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru