Menurut KSP, Tiga Lembaga Ini Termasuk yang akan Dibubarkan Jokowi

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2020 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan konferensi pers dampak penyebaran COVID-19 terhadap ekonomi Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020). FOTO : Antara.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan konferensi pers dampak penyebaran COVID-19 terhadap ekonomi Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020). FOTO : Antara.

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Ketiga lembaga tersebut sebut Moeldoko, salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).

“Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?” kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/07/20) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.

Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.

Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

“Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB,” kata dia.

Menurut Mantan Panglima TNI itu, lembaga yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif
Pertamina Patra Niaga Mulai Pengembangan Terminal BBM di Maumere, Perkuat Akses Energi Masyarakat Indonesia Timur
Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Diambil Alih Presiden Prabowo
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM
MK Putuskan Pendidikan Dasar Harus Dibiayai Negara Selama Memenuhi Syarat
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sigap Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bengkulu
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah!
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:01 WIB

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Mulai Pengembangan Terminal BBM di Maumere, Perkuat Akses Energi Masyarakat Indonesia Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 00:05 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Diambil Alih Presiden Prabowo

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:25 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:36 WIB

MK Putuskan Pendidikan Dasar Harus Dibiayai Negara Selama Memenuhi Syarat

Berita Terbaru