Multi Tafsir Soal Penghapusan Honorer, MenPAN-RB Bilang Begini

- Redaksi

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. FOTO : Ist

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. FOTO : Ist

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali angkat beicara soal polemik penghapusan tenagag honorer di lingkup Pemerintah Daerah.

Dia menegaskan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei bukan memberhentikan honorer secara massal.

Pemerintah daerah kata dia, justru diminta untuk melakukan penataan honorer yang ada untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing.

Dalam SE itu juga disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

“Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, seperti dikutip jpnn.com, Selasa (21/6/22).

Lebih lanjut Menteri Tjahjo mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

BACA JUGA :  BPJN Jambi Sebut Progres Jalan Nasional Telah Sampai 91 Persen Dikerjakan

Sebab, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer  berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Komisi I DPR Minta KPU Tanggung Jawab Terkait Dugaan DPT Pemilu 2024 Bocor
Nawawi Pomolango Resmi Jabat Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri
Kapolri ke Penyidik Soal Praperadilan Firli Bahuri
Hanya Anies Capres yang Hadir Undangan WALHI Bicara Soal Lingkungan
Ketua Dewan Pers Beberkan Kerawanan Kerja Jurnalis dalam Pemilu
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL!
Daftar Ketua Tim Kampanye Anies-Muhaimin di 38 Provinsi
Muhammadiyah Bebaskan Kader Jadi Timses 3 Kubu Pasangan Capres-Cawapres
Berita ini 505 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Oktober 2023 - 13:00 WIB

BTC Bantu Biaya Aliya Bocah 11 Bulan Lawan Kanker Neuroblastoma

Kamis, 21 September 2023 - 14:57 WIB

Nafkahi Keluarga, Nanda Pembuat Miniatur Kapal di Kampung Nelayan Butuh Bantuan Pemerintah

Sabtu, 2 September 2023 - 21:26 WIB

Meet and Greet Rumah Kucing Tungkal Peduli

Kamis, 24 November 2022 - 18:56 WIB

Cerita Irjen Pol Rusdi Hartono Hingga Jadi Kapolda Jambi Sentuh Hati Personel

Senin, 13 Juni 2022 - 20:30 WIB

Dua Kali Kehilangan Kapal Pompong, Istri Nelayan Ini Berusaha Ikhlas dan Tidak Melapor

Selasa, 15 Februari 2022 - 07:53 WIB

Valentin Jadi Hari Spesial Bagi Wawako Jambi Menginjak Usia 46 Tahun

Selasa, 6 Juli 2021 - 10:49 WIB

Mengisi Waktu di Masa Sekolah Daring, Bocah 15 Tahun Mengais Rezeki Menjadi Pengemudi Pompong

Jumat, 2 Agustus 2019 - 05:22 WIB

Bagas Yoga Lulus AKMIL, Betkat Doa dan Perjuangan Orang Tua, Begini Ceritanya

Berita Terbaru