Pelaksanaan PPKM Mikro Dapat Diatur di Peraturan Desa

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 20 Februari 2021 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. FOTO : Kementrian Kominfo

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. FOTO : Kementrian Kominfo

JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, Kemendagri tengah melakukan percepatan penyelesaian peraturan yang berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mencegah Covid-19 di tingkat desa.

Selagi menyusun Peraturan Desa (Perdes), pengaturan PPKM Mikro dapat diterapkan dahulu melalui Peraturan Kepala Desa.

“Kita sudah meminta kepada kepala desa untuk melakukan, sebelum mendapatkan Perdes ini sudah bisa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang lebih simpel,” ujar Yusharto dalam konferensi daring seperti dikutip republika.co.id, Sabtu (20/02/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, Peraturan Kepala Desa dibuat agar kepala desa tidak mengalami masalah dalam penggunaan anggaran. Nanti setelah itu baru ditetapkan dalam Perdes dengan melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat desa.

Selain itu, kata dia Kemendagri telah membuat tim pembentukan posko-posko tangguh Covid-19 yang ada di tingkat desa.

Ia mengeklaim, pada umumnya semua desa sudah bergerak melaksanakan PPKM Mikro.

“Kami dari hari ke hari melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembentukan posko di tingkat desa,” kata Yusharto.(*)

 

TERIMA KASIH SUDAH BERJUANG BERSAMA
Terus terapkan protokol kesehatan pada masa pandemi dalam kehidupan sehari-hari. Kedisiplinan dan kepedulian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan wabah Covid-19.

#ayopakaimasker
#selalupakaimasker
#tanjabbarlawancovid19
#dukungvaksincovid19
#sukseskanvaksinasicovid19

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
Pemerintah Buka Pendaftaran Pemagangan Nasional Batch I 2026, Targetkan 50.000 Lulusan Perguruan Tinggi
Kapolri Lantik 6 Kapolda dan Kakorlantas yang Baru
Menaker Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka atas Dugaan Suap Proyek Rp 10,2 Miliar
Berita ini 297 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:28 WIB

Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:34 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:51 WIB

OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:22 WIB

Pemerintah Buka Pendaftaran Pemagangan Nasional Batch I 2026, Targetkan 50.000 Lulusan Perguruan Tinggi

Berita Terbaru