JAMBI – Pemerintah resmi mengambil langkah drastis untuk menekan konsumsi energi nasional di tengah memanasnya konflik global. Mulai April 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun daerah diwajibkan menjalankan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, yang disaiarkan langusung secara live, Selasa (31/3/2026). Kebijakan ini akan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB dan SE Mendagri sebagai payung hukum operasional.
Fokus Utama: Efisiensi Total
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini bukan sekadar pola kerja baru, melainkan bagian dari paket efisiensi nasional yang mencakup:
- Mobilitas Pegawai: Kewajiban WFH satu hari sepekan (Jumat) untuk memangkas emisi dan konsumsi BBM.
- Pemangkasan Anggaran: Perjalanan dinas dalam negeri dipotong hingga 50%, sementara perjalanan luar negeri dipangkas drastis sebesar 70%.
- Operasional Kendaraan: Penggunaan mobil dinas dibatasi hingga 50%, kecuali untuk unit operasional khusus dan kendaraan listrik (EV). Pemerintah kini secara agresif mendorong ASN beralih ke transportasi publik.
Catatan Penting: Meskipun WFH, ASN tetap diwajibkan untuk lapor kinerja harian dan tetap bersiaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pimpinan atau untuk layanan publik yang mendesak.
MPR RI Jadi Pelopor
Sejalan dengan arahan pusat, Sekretariat Jenderal MPR RI mulai menerapkan langkah lebih ketat per 1 April. Selain sistem WFH/WFA, MPR melakukan langkah radikal pada fasilitas kantor:
- Pemutusan Aliran Listrik: Seluruh aliran listrik di gedung kantor akan dimatikan otomatis pada pukul 18.00 WIB. Pegawai diwajibkan menyelesaikan seluruh pekerjaan maksimal pukul 17.00 WIB.
- Sistem Piket Jumat: Meski mayoritas pegawai bekerja dari rumah, layanan tetap berjalan dengan sistem piket minimalis (dua orang per unit) untuk mendukung agenda pimpinan.
- Sanksi Disiplin: WFH bukan berarti libur. Sekjen MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa pegawai wajib hadir di kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat.
Kebijakan ini juga diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal melalui sistem piket atau layanan digital. Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan kepada sektor swasta untuk mengadopsi fleksibilitas kerja serupa guna mendukung ketahanan fiskal nasional.
Langkah ini menandai pergeseran gaya kerja birokrasi Indonesia yang kini dipaksa adaptif terhadap krisis ekonomi dunia. Dengan membatasi pergerakan fisik dan durasi penggunaan gedung kantor, pemerintah berharap dapat mengamankan cadangan devisa yang selama ini tersedot untuk subsidi energi dan biaya operasional birokrasi yang tinggi.**
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)


