Pemerintah Wajibkan ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat dan Pangkas Perjalanan Dinas

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan (31/3). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi untuk menekan konsumsi energi dan anggaran perjalanan dinas di tengah krisis global. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan (31/3). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi untuk menekan konsumsi energi dan anggaran perjalanan dinas di tengah krisis global. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

JAMBI – Pemerintah resmi mengambil langkah drastis untuk menekan konsumsi energi nasional di tengah memanasnya konflik global. Mulai April 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun daerah diwajibkan menjalankan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, yang disaiarkan langusung secara live, Selasa (31/3/2026). Kebijakan ini akan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB dan SE Mendagri sebagai payung hukum operasional.

Fokus Utama: Efisiensi Total

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini bukan sekadar pola kerja baru, melainkan bagian dari paket efisiensi nasional yang mencakup:

  1. Mobilitas Pegawai: Kewajiban WFH satu hari sepekan (Jumat) untuk memangkas emisi dan konsumsi BBM.
  2. Pemangkasan Anggaran: Perjalanan dinas dalam negeri dipotong hingga 50%, sementara perjalanan luar negeri dipangkas drastis sebesar 70%.
  3. Operasional Kendaraan: Penggunaan mobil dinas dibatasi hingga 50%, kecuali untuk unit operasional khusus dan kendaraan listrik (EV). Pemerintah kini secara agresif mendorong ASN beralih ke transportasi publik.

Catatan Penting: Meskipun WFH, ASN tetap diwajibkan untuk lapor kinerja harian dan tetap bersiaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pimpinan atau untuk layanan publik yang mendesak.

MPR RI Jadi Pelopor

Sejalan dengan arahan pusat, Sekretariat Jenderal MPR RI mulai menerapkan langkah lebih ketat per 1 April. Selain sistem WFH/WFA, MPR melakukan langkah radikal pada fasilitas kantor:

  • Pemutusan Aliran Listrik: Seluruh aliran listrik di gedung kantor akan dimatikan otomatis pada pukul 18.00 WIB. Pegawai diwajibkan menyelesaikan seluruh pekerjaan maksimal pukul 17.00 WIB.
  • Sistem Piket Jumat: Meski mayoritas pegawai bekerja dari rumah, layanan tetap berjalan dengan sistem piket minimalis (dua orang per unit) untuk mendukung agenda pimpinan.
  • Sanksi Disiplin: WFH bukan berarti libur. Sekjen MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa pegawai wajib hadir di kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat.

Kebijakan ini juga diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal melalui sistem piket atau layanan digital. Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan kepada sektor swasta untuk mengadopsi fleksibilitas kerja serupa guna mendukung ketahanan fiskal nasional.

Langkah ini menandai pergeseran gaya kerja birokrasi Indonesia yang kini dipaksa adaptif terhadap krisis ekonomi dunia. Dengan membatasi pergerakan fisik dan durasi penggunaan gedung kantor, pemerintah berharap dapat mengamankan cadangan devisa yang selama ini tersedot untuk subsidi energi dan biaya operasional birokrasi yang tinggi.**

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HP Akan Dibatasi di Sekolah, Gubernur Jambi: Biar Siswa Fokus Belajar!
BGN Hentikan Operasional 1.528 Satuan Pelayanan Gizi demi Standar Keamanan Pangan
Pekan Ini Pemerintah Umumkan Aturan 1 Hari WFH untuk ASN dan Swasta
Remaja Masjid Agung Al-Istiqomah dan Pemuda Selempang Merah Rajai Festival Arakan Sahur dan Takbiran 1447 H
Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Siaga Saat Libur, Aduan THR Jadi Prioritas Pengawasan
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu, 21 Maret 2026
Meriahkan Malam Kemenangan, Festival Takbiran Idul Fitri 2026 di Kuala Tungkal Siap Digelar
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026, Pemerintah Tunggu Hasil Sidang Isbat Besok
Berita ini 6 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemerintah Wajibkan ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat dan Pangkas Perjalanan Dinas

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:32 WIB

HP Akan Dibatasi di Sekolah, Gubernur Jambi: Biar Siswa Fokus Belajar!

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:14 WIB

BGN Hentikan Operasional 1.528 Satuan Pelayanan Gizi demi Standar Keamanan Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:50 WIB

Pekan Ini Pemerintah Umumkan Aturan 1 Hari WFH untuk ASN dan Swasta

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:52 WIB

Remaja Masjid Agung Al-Istiqomah dan Pemuda Selempang Merah Rajai Festival Arakan Sahur dan Takbiran 1447 H

Berita Terbaru